
Lampung Utara (Globalasia 48 co.id) – Satuan Reskrim Polres Lampung Utara mengamankan dua orang diduga melakukan pungutan liar (Pungli ) terhadap sopir mobil truck yang melintas di Jalinsum Desa Blambangan, Kecamatan Blambangan Pagar, Kabupaten Lampung Utara, setempat.
Selain mengamankan para pelaku, petugas menyita barang bukti 10 ribu, empat buah bener, satu buah cap PT. Job, satu bunderan buku cek Pos Pantau, tiga buah cas HT, dua buah casan stik lampu, satu buah topi dan dua buah Hp serta lima unit sepeda motor berbagai merek.
Para pelaku yang diamankan yaitu berinisial VA (36) warga Dusun Tanjung Harapan, Desa Blambangan Kecamatan Blambangan Pagar dan MI (58) warga Perum Korpri Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung.
Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, diwakili Kasat Reskrim AKP Stef Boyoh saat d
dimintai keterangan di Polres, Senin (9/9/2024), membenarkan adany dua orang warga diamankan kasus dugaan pungli sopir mobil truk.
“Betul, saya bersama anggota telah mengamankan dua orang di duga telah melakukan pungli terhadap sopir truck,” katanya.
Kasat menjelaskan selain mengamankan dua orang tersangk tersebut, petugas menyita barang bukti berupa uang tunai dan barang-barang lainya berupa buku cek pos pantau serta empat buah baner berikut sejumlah sepeda motor.
“Kasus tersebut kini tengah dalam proses penyidikan guna proses hukum lebih lanjut, “ujarnya.
Kasus tersebut dapat diungkap, lanjutnya, pada Kamis (5/9/2024), setelah pihaknya melakukan penyamamaran melakukan undercoper sebagai sopir truk guna memastikan betul ada tidaknya pungli di pos cek poin PT. Job Blambangan.
Ternyata betul ada dan anggota yang menyamar menjadi sopir diminta uang sebesar Rp 75 ribu dan hanya diberi Rp 10 ribu.
Mendapati hal itu, maka pihaknya langsung mengamankan para pelaju dan berikut barang bukti di bawa ke Polres Lampung Utara. GA/HAR
Editor:Satriaji








