Ilutrasi pencuri ditangkap. Dok |
Lampung Utara (Globalasia 48 co.id)- Dua orang pemuda terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian Polsek Abung Barat, Lampung Utara karena diduga melakukan pencurian biji kopi seberat 15 Kg milik warga setempat.
Saat ini kedua pemuda tersebut dan berikut barang bukti biji kopi serta satu unit sepeda motor milik pelaku telah diamankan guna penyidikan lebih lanjut.
Kedua yakni berinisial AH (25) dan HS (23) warga Kecamatan Tajung Raja, Lampung Utara.
Menurut Kapolsek Abung Barat, Lampung Utara AKP Tri Handoko mewakili Kapolres AKBP Kurniawan Ismail, (6/6/2023), mengatakan kedua pemuda tersebut ditangkap karena diduga melakukan pencurian buah biji kopi seberat 15 Kg milik Sailon (51), warga Simpang Abung, Barat, Lampung Utara, yang sedang dijemur halaman rumahnya pada tanggal 25 Mei 2023 lalu.
“Keduanya dan berikut barang bukti hasil curian telah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut,”ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara keduanya mengakui perbuatannya dan hal itu dilakukan lataran tidak memiliki uang dan pekerjaan.
“Saya nekat curi biji kopi dan rencananya barang hasil curian tersebut akan dijualnya, namun keburu ditangkap petugas,”terang Kapolsek.
Aksi pencurian tersebut, lanjut Kapolsek, dilakukan oleh para tersangka dengan cara masuk halaman rumah dan dilihatnya ada biji kopi milik korban yang sedang dijemur langsung dicurinya dengan cara dimasukan dalam karung dan setelah itu dibawa kabur dengan mengendari sepeda motor. GA
Editor: Shanti