![]() |
Tersangka pengedar sabu-sabu tengah menjalani pemeriksaan petugas Sat Narkoba Polres Lampung Utara. Dok Tim GA |
Lampung Utara (Globalasia48.co.id)- Sat Narkoba Polres Lampung Utara tangkap dua orang tersangka target operasi (TO), pengedar narkoba jenis sabu-sabu di rumah kontrakan Gg Kandis RT I RW 02 Kelurahan Bukit Kemuning daerah setempat, Kamis (16/3/2023), pukul 19.00.
Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa tiga pekat sabu-sabu seberat 4 gram dan alat timbang digital serta sebuah Hp milik tersangka.
Tersangka adalah Edi Susanto alias Ujang (55), warga Dusun Talang Enim, Bukit Kemuning dan rekannya berinisial UI (50), warga Kelurahan Bukit Kemuning, Lampung Utara.
Kasat Narkoba Polres Lampung Utara AKP Made Indra Jaya mewakili Kapolres AKBP Kurniawan Ismail, Jum’at (17/3/2023), mengatakan kedua tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu tersebut ditangkap di salah satu rumah kontrakan dan keduanya sedang menimbang barang terlarang itu.
“Keduanya tidak dapat berkelit karena kedapatan barang bukti baik sabu sebanyak tiga paket sabu seberat 4 Gram dan alat timbang sabu serta sebuah Hp,”ujarnya.
Kasat Narkoba juga menjelaskan dari salah satu tersangka yakni Edi Susanto alias Ujang, saat ditangkap sempat hendak menghilangkan barang bukti dengan cara dimasukan ke mulutnya atau hendak ditelan.
“Petugas yang mengetahui aksi perbuatan tersangka Edi Susanto, langsung meminta untuk mengeluarkannya,”kata Kasat.
Tersangka Edi Susanto, lanjut Kasat, merupakan target operasi (TO) pada tahun 2021 lalu dan pada waktu itu tersangka hendak ditangkap, namun penangkapan saat itu sempat viral dan mengatakan bahwa dirinya dijebak oleh petugas dan keluarga tersangka berupaya melakukan perlawanan.
Atas perbuatanya kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) udang-udang RI no.35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sementara itu, kepada Globalasia48.co.id, tersangka saat dimintai keterangan dirinya mengakui perbuatannya dan barang sabu-sabu sebanyak tiga pekat sebarat 4 Gram tersebut hendak diracik atau pecah menjadi beberapa paket dan satu paketnya hendak dijual seharga Rp 350 ribu/paket.
“Rencananya barang terlarang tersebut hendak dijualnya, namun keburu ditangkap petugas,”kata Edi Susanto alias Ujang. (Tim GA)
Editor: Shanti