Kejari Lampung Tengah panggil pelapor dimintai keterangan terkait dugaan pungli P2L KWT Berjaya. Dok/Edi |
Lampung Tengah (Globalasia 48 co.id)– Kasus dugaan pungutan liar (pungli) program bantuan Pekarangan Pangan Lestari (P2L) KWT Berjaya di wilayah Kabupeten Lampung Tengah, terus berlanjut ke-Kejaksaan setempat.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah, Selasa (16/5/2023), telah memanggil pelapor guna dimintai keterangan atas laporan adanya dugaan pungli P2L KWT Berjaya yang telah masuk sepekan lalu.
“Kami meminta kepada para pelapor untuk dapat mengamalkan amanah dalam PP 43 tahun 2018 agar tidak asal-asalan dalam menyampaikan laporan ke kejaksaan setempat,”ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lampung Tengah Topi Dasawulan SH MH.
Pihaknya mengapresiasi kepada para pelapor yang sudah bersedia untuk di klarifikasi atas laporan yang mereka sampaikan ke kami.
Ia menjelaskan pelapor yang hendak menyampaikan laporannya ke- Kejaksaan Negeri Lamteng, agar dapat bersedia hadir untuk memberikan keterangan terkait laporannya dan bisa di pertanggung jawabkan.
“Kami minta semua pelapor untuk mengikuti PP 43 tahun 2018. Pelapor, dia yang melaporkan harusnya bersedia datang untuk memberikan keterangan. Jangan buat laporan cuma mengunakan kertas selembar saja tanpa melampirkan bukti pendukungnya, kan harus jelas laporannya, tata caranya sudah ada,” pintanya.
Sementara itu, Kholidi selaku pelapor kasus dugaan pungutan liar pada bantuan program Pekarangan Pangan Lestari (P2L) KWT Berjaya mengatakan, dirinya dipanggil ke kantor Kejaksaan Negeri Gunung Sugih, Lampung Tengah, guna memberikan keterangan terkait persoalan tersebut.
“Iya, saya di panggil untuk klarifikasi atas laporan saya. Bersamaan dengan laporan, saya juga melampirkan sejumlah berkas bukti pendukung yang dapat dipertanggung jawabkan, saya sangat mengapresiasi pihak kejaksaan yang cepat tanggap dalam pelayanan ke masyarakat,” pungkasnya. GA/Edi
Editor: Shanti