Kejaksaan Tinggi Lampung limpahkan berkas perkara tahap II korupsi uang retribusi Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung. Dok |
Bandar Lampung (Globalasia 48 co.id) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melakukan pelimpahan tahap II terhadap tersangka tindak pidana dugaan korupsi (tipikor) uang retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLh) Kota Bandar Lampung, Tahun Anggaran 2019, 2020 dan 2021.
“Hari ini Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung telah melakukan pelimpahan tersangka tipikor uang retribusi sampah DLH dan barang bukti Ke Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bandarlampung,” kata Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra, di Bandar Lampung, Rabu (17/5/2023).
Ia mengatakan bahwa, setelah melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti, kemudian Tim Penuntut Umun kejaksaan akan melimpahkan perkara tersebut Ke Pengadilan Tipikor Kelas IA Tanjung Karang guna dilakukan persidangan.
“Berdasarkan hasil audit dari Kantor Akuntan Publik kerugian negara yang ditimbulkan dari korupsi uang retribisi DLH sebesar Rp6.925.815.000,” ujarnya.
Ia juga mengatakan bahwa dalam prosesnya, ketiga tersangka kasus tipikor uang retribusi sampah di DLH Bandar Lampung tersebut, telah mengembalikan kerugian negara. Dimana tersangka S mengembalikan kerugian negara sebesar Rp2.695.200.000, HF sebesar Rp76.000.000, dan H sebesar Rp108.000.000.
“Sisa potensi kerugian keuangan negara yang belum dipulihkan adalah sebesar Rp3.541.165.000,” katanya, berita dikutip dari Antara.
Ketiga tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat (1) joncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang- undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. GA/Antara