![]() |
| Tampak tiga orang warga ditangkap petugas kasus judi togel online. Dok/GA |
Pringsewu (Globalasia 48 co.id)- Bapak dan anak serta seorang warga ditangkap petugas Polsek Gading Rejo, Pringsewu, Polda Lampung, karena kasus judi togel online saat di rumahnya masing-masing, Senin (15/5/2023), malam.
Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti satu lembar rekapan pasangan judi togel dan satu buah pena serta satu buah Hp merek Oppo berikut uang Rp 40 ribu.
Bapak dan anak yang ditangkap adalah SP (53) dan IP (23), serta seorang warga yakni berinisial WN (53) yang diketahui warga Pekon Wonosari, Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu.
Polsek Gadingrejo, Pringsewu AKP Nurul Haq mewakili Kapolres AKBP Benny Prasetya, Rabu (17/5/2023), mengatakan ketiga pelaku yang dua diantaranya diketahui bapak dan anak tersebut ditangkap dalam kasus dugaan judi togel online.
“Mereka ditangkap diduga lokasi kediaman rumahnya masing-masing,”ujarnya.
Kapolsek menjelaskan dari penangkapan itu, pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu lembar kertas rekapan, sebuah pena , Hp dan uang yang diduga pasangan judi togel online.
“Saat ini ketiganya masih menjalani pemeriksaan petugas guna proses penyidika lebih lanjut,”katanya.
Dari hasil pemeriksaan sementara salah seorang tersangka inisial IP, mengakui perbuatannya dan telah lama menjalankan bisnis judi togel online tiga bulan yang lalu.
“Saya terpaksa menjajakan judi togel online karena alasan tak memiliki uang dan pekerjaan,”terang Kapolsek menirukan penuturan tersangka.
Penangkapan para tersangka, lanjut Kapolsek, setelah pihaknya mendapatkan informasi bahwa mereka kerap menjajakan judi togel online di rumahnya masing-masing.
Mereka dijerat dengan pasal 303 KUHP, tentang perjudian. GA
Editor: Shanti









