Bandar Lampung (Globalasia 48 co.id) – Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung melakukan penahanan terhadap dua orang pejabat di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten, Lampung Utara, karena kasus dugaan korupsi kegiatan konsultasi perencanaan pada bidang perumahan angaran Tahun 2017 hingga Tahun 2020.
Dalam penanganan kasus dugaan korupsi tersebut, negara dirugikan mencapai sebesar Rp 1. 751.008.007, 00.
Kedua tersangka yakni berinisial WP, menjabat selaku Kabid dan AA, menjabat Kepala Seksi di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lampung Utara.
Setelah menjalani pemeriksaan kedua tersangka langsung dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung, dengan dititipkan di Rumah Tahanan Kelas I Way Huwi Bandar Lampung selam 20 hari terhitung Tanggal 17 Juli hingga 5 Agustus 2024 mendatang.
“Kedua tersangka dilakukan ditahan sehubungan dengan adanya keadaan khawatiran akan melarikan diri dan merusak atau menghilangkan barang bukti,” kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung Ricky Ramadhan SH, MH, tulis rilis yang disampaikan, Rabu (17/7/2024).
Ricky juga menjelaskan perbuatan para tersangka berinisial WP bersama AA selaku PPTK mencari dan meminjam perusahaan untuk digunakan seolah-olah sebagai penyedia pekerjaan dalam kegiatan tersebut, namun faktanya untuk pekerjaan tersebut dikerjakan sendiri oleh PPK dan PPTK dengan membuatkan surat pertanggung jawaban fiktif.
“Kedua tersangka ini diduga melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagai mana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang -Undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP Pasal 64 KUHP,”terangnya.
Dicky juga menjelaskan perlu diketahui pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lampung Utara, terdapat kegiatan-kegiatan perencanaan jasa konsultasi, survey pendataan dan ferifikasi RTLH sebagai berikut :
1. Tahun Anggaran 2017, terdapat 15 paket pekerjaan;
2. Tahun Anggaran 2018, terdapat 10 paket pekerjaan;
3. Tahun Anggaran 2019, terdapat 8 paket pekerjaan;
4. Tahun Anggaran 2020, terdapat 4 paket pekerjaan.
Berdasarkan laporan akuntan publik atas penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan konsultasi perencanaan pada bidang perumahan T.A 2017, 2018, 2019 dan Tahun 2020, pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lampung Utara Nomor LI.23/MCl-KKTL/1110 tanggal 10 November 2023, telah ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.751.088.007,00,- (Satu miliar tujuh ratus lima puluh satu juta delapan puluh delapan ribu tujuh rupiah). GA/HAR
Editor: Satriaji