Lampung Utara (Globalasia 48 co.id) – Forum Pemerintahan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Lampung Utara mendukung penuh tindakan tegas yang telah dilakukan aparat Kepolisian Polres setempat lakukan pembubaran hiburan orgen tunggal yang melanggar batas waktu yang ditentukan.
Pernyataan sikap Forkopimda Plus tersebut disampaikan saat berada di Rumah Dinas Bupati Lampung Utara, Rabu (17/7/2024).
Seperti yang disampaikan Pj. Bupati Lampung Utara Drs. H. Aswarodi, MSi, dirinya menegaskan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 300/99/40-LU/2023 tentang izin keramaian yang telah diatur pada poin 2 bahwa kegiatan masyarakat yang memerlukan izin keramaian seperti hiburan orgen tunggal dan sebagainya di dibatasi waktunya sampai dengan pukul 17.00 WIb dan kita juga punya Perda nomor 4 tahun 2002 tentang ketertiban umum.
“Saya Pejabat Bupati Lampung Utara sangat mendukung dan memberikan apresiasi atas penegakan hukum yang dilakukan oleh Polres Lampung Utara terkait kegiatan kejadian pembubaran hiburan orgen tunggal yang viral,” kata Aswarodi.
Dia juga mengatakan kegiatan hiburan orgen tunggal tanpa izin keramaian dan dilaksanakan melewati batas waktu yang sudah ditentukan, sesuai dengan izin keramaian dan kegiatan tersebut berpotensi melanggar kamtibmas terutama terkait dengan penyalahgunaan narkoba dan minuman keras.
“Kami berharap kejadian tersebut tidak terulang kembali. Kita sama sama mengetahui di Kabupaten Lampung Utara ini tingkat kerawanan cukup tinggi dan dengan adanya surat edaran ini barangkali mengatasi kerawanan,” ujarnya.
Hal senada dikatakan Ketua DPRD Lampung Utara Wansori SH, dirinya sangat mendukung langkah Polres Lampung Utara dalam penertiban hiburan orgen tunggal yang melanggar batas waktu.
“Kami Forkopimda sebagai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sangat mendukung langkah Polres Lampung Utara dalam pembubaran orgen tunggal malam hari karena dapat memicu kejahatan dan peredaran narkoba,” katanya.
Sementara itu, Dandim 0412/LU dan Dandim 0412/LU Letkol Inf Hery Eko Prabowo, dirinya mendukung langkah tegas yang di lakukan Polres Lampung Utara.
“Karena apa yang dilakukan oleh aparat Kepolisian sudah mengacu kepada aturan dan ketentuan yang sudah disepakati ataupun sudah dilakukan di wilayah Lampung Utara,”katanya.
Pihaknya beserta Polres juga akan bersinergi dalam menjaga stabilitas kamtibmas khususnya di wilayah Lampung Utara.
“Terkait penegakan yang dilakukan oleh Polres itu tujuannya baik dan akan mempengaruhi pada kenyamanan masyarakat,” ujar Dandim.
Sedangkan Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, menjelaskan bahwasanya terkait peristiwa tembakan peringatan oleh anggota Polsek, saat ini Kapolsek dan beberapa anggota masih dalam proses pemeriksaan internal oleh Bid Propam Polda Lampung.
“Nantinya, hasil dari pemeriksaan oleh Bid Propam mengenai tepat atau tidaknya sesuai SOP penggunaan kekuatan dalam tindakan Kepolisian ini akan menjadi tindak lanjut sanksi bagi anggota yang diduga melanggar SOP,” terang kapolres. GA/HAR
Editor: Satriaji