Globalasia48.co.id, BANDAR LAMPUNG – Kejaksaan Tinggi Lampung menyidik kasus dugaan korupsi anggaran bedah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) fiktif di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Lampung Utara senilai Rp3,6 miliar. Penyidikan berjalan sejak November 2022.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Lampung Hutamrin, menjelaskan peningkatan proses hukum dari penyelidikan menjadi penyidikan itu terkait kegiatan konsultasi perencanaan Dinas Perkim Lampung Utara tahun anggaran 2018 hingga tahun 2020.Dinas Perkim Lampung Utara menyusun program fiktif berupa kegiatan perencanaan rumah tidak layak huni tetapi tidak diikuti dengan kegiatan fisik. Anggaran perencanaan fiktif selama tiga tahun berturut-turut bernilai Rp1,45 miliar, Rp1,2 miliar, dan Rp960 juta.
Dia melanjutkan, dugaan korupsi dengan cara pengajuan anggaran di bawah Rp100 juta agar diarahkan sistem pengadaan langsung. Dinas Perkim Lampung Utara kemudian membentuk tim guna meminjam perusahaan jasa konsultan untuk dipilih langsung sebagai penyedia.Hasil pekerjaan berupa perencanaan rumah tidak layak huni dibuat sendiri seolah-olah penyedia melaksanakan perencanaan.
Dengan modus tersebut, biaya kegiatan bedah rumah tidak layak huni fiktif bisa dicairkan oleh perusahaan pinjaman. Anggaran dikuasai kembali alias masuk kantong pribadi oknum Dinas Perkim Lampung Utara.Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kejati Lampung No.Print-06/L.8/Fd.1/11/2022 tertanggal 14 November 2022, ada perbuatan melawan hukum, sehingga tahapan penyelidikannya ditingkatkan ke penyidikan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, I Made Agus Putra, kepada sejumlah wartawan.
Kegiatan perencanaan RTLH, lanjut Kasi Penkum, telah dilakukan pencairan dan atas permintaan dari pihak oknum di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lampung Utara.
“Uang yang telah dicairkan tersebut diminta kembali ke oknum di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lampung Utara,” ujar dia.(okezone)