Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah dicopot oknum jaksa EKT, dari jabatannya dan melakukan pemeriksaan. Dok |
Sumatera Utara (Globalasia 48 co.id)- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menegaskan bahwa sudah melakukan pemeriksaan terhadap oknum jaksa di Kejari Batubara, berinisial EKT yang diduga melakukan pemerasan terhadap keluarga tersangka narkotika.
Kejati Sumatera Utara Irianto SH. MH, didampingi Kasi Penkum Yos A Taringan, Minggu (14/5/2023), menyampaikan bahwa jaksa EKT sudah diperiksa di Bidang Pengawasan.
Yos menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah mengambil langkah-langkah sebagai berikut:
1. Telah melakukan pengamanan terhadap oknum Jaksa berinisial EKT tersebut, dan oknum jaksa tersebut telah dibebaskan dari jabatan jaksa untuk sementara waktu.
2. Dari hasil pemeriksaan Jumat tanggal 12 Mei 2023, Jaksa EKT telah diserahkan ke bidang pengawasan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
3. Pemeriksaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Inspeksi Kasus dengan nomor Surat Perintah Nomor: PRINT-23/L.2/H.I.1/05/2023 tanggal 12 Mei 2023 untuk melakukan inspeksi kasus terhadap oknum Jaksa EKT.
4. Atas dasar surat perintah tersebut hari Senin tanggal 15 Mei 2023 akan dilakukan pemeriksaan terhadap oknum Jaksa EKT, pihak pelapor dan pihak-pihak terkait.
“Apa bila dalam pemerikasaan pengawasan terbukti, maka oknum jaksa tersebut akan diproses lebih lanjut sesuai aturan hukum yang berlaku. Jaksa EKT saat ini sudah dicopot dan sudah ditarik ke Kejati Sumut pemeriksaan fungsional oleh pengawasan,” kata Yos.
Lebih lanjut Yos menyampaikan jika nantinya dalam pemeriksaan lanjutan diperoleh hasil bahwa jaksanya terbukti melakukan kesalahan maka akan diberikan tindakan tegas.
“Dalam setiap kesempatan, kita selalu ingatkan seluruh jajaran agar bekerja dengan profesional, berintegritas dan menjaga nama baik institusi, baik dalam kunjungan kerja, pengarahan Jaksa Agung dan pengarahan secara zoom. Apabila ada jaksa yang terbukti melakukan kesalahan maka akan ditindak,” tegasnya.
Menyikapi adanya oknum jaksa diduga melakukan pemerasan terhadap keluarga tersangka kasus narkoba, Budi Arjuna Sitorus SH Ketua Harian DPP LIMK bidang hukum dan HAM, diri sangat menyayangkan perilaku yang dilakukan oknum jaksa dengan beraninya menyalah gunakan wewenang dan jabatan demi untuk kepentingan pribadinya.
“Kami sangat mendukung dan mengapresiasi Kejati Sumatera Utara yang telah mengambil langkah tegas atas permasalah tersebut,”ujarnya.
Hal senada dikatakan Sekertaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Wartawan Indonesia Perjuangan (KWIP) Propinsi Sumatera Utara, Fahri Andi Harahap SH, menyatakan kalau benar memang itu terjadi adanya oknum jaksa melakukan dugaan pemerasan saat sedang menangani suatu perkara, hal itu sangat mempermalukan institusi Kejaksaan, dimana saat masyarakat sangat membutuhkan keadilan, sebab hukum itu adalah panglima.
“Atas kejadian tersebut kami DPD KWIP Sumatera Utara, meminta Kejaksaan Agung dan Kejati untuk menindak tegas oknum jaksa itu,”pintanya. Tim GA
Editor: Shanti