Tersangka diduga pengedar sabu tengah menjalani pemeriksaan petugas Sat Narkoba Polres Lampura. Dok/Humas |
Lampung Utara (Globalasia 48 co.id)- Petugas Sat Narkoba Polres Lampung Utara ringkus seorang tersangka diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu usai transaksi di rumahnya, Minggu (14/5/2023), petang.
Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti dua paket sabu dan alat hisap (bong) berikut satu buah Hp.
Tersangka berinsial BR (58), warga Kecamatan, Bukit Kemuning, Lampung Utara, itu kini tengah menjalan pemeriksaan petugas guna proses hukum lebih lanjut.
Menurut Kasat Narkoba Polres Lampung Utara AKP Made Indra Jaya mewakili Kapolres AKBP Kurniawan Ismail, Senin (15/5/2023), mengatakan tersangka ditangkap karena kasus penyalah guna narkoba jenis sabu-sabu.
“Saat ini tersangka dan berikut barang bukti telah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut,”ujarnya.
Ia juga menjelaskan tersangka yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu ditangkap setalah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa dirinya kerap menjajakan narkoba jenis sabu-sabu di rumahnya.
“Alhasil saat dilakukan penangkapan tersangka tidak dapat berkelit karena kedapatan barang bukti dua paket sabu siap edar,”ujarnya.
Dalam penanganan kasus itu, lanjutnya, kini pihaknya masih melakukan pengembangan guna mengetahui siapa pemasok barang terlarang tersebut kepada tersangka.
Atas perbuatanya, tersangka di jerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. GA
Editor: Shanti