• Home
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
Minggu, Mei 25, 2025
  • Login
Global Asia 48
  • Home
  • News
    • All
    • Berita Derah
    • Bisnis
    • Ekbis
    • Ekonomi
    • Election
    • Internasioanl
    • Kriminal
    • Kuliner
    • Nasional
    • Pertanian
    • Politik
    • Umum
    • Wisata

    Negara Suriah Sambut Keputusan AS Cabut Sanksi

    Hamas Kecam Pernyataan Politikus AS Minta Gaza Dibom Dengan Nuklir

    Polres Lampung Utara Dalami Kasus Keracunan Makanan Akibatkan Ratusan Warga Di Kelurahan Tanjung Senang

    Jajaran Polres Lampung Utara Ringkus Pelaku Residivis Spesialis Curas Sepeda Motor Parkiran

    Ratusan Personel Gabungan Siap Amankan PSU Pilkada Kabupaten Pesawaran

    Seorang Oknum PNS Pegawai RSUD Ryacudu Kotabumi Ditangkap Kasus Penipuan Mencapai Milyaran

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Tekonologi
    • All
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile
    • Startup

    Kapolda Lampung Hadiri Peringatan Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1446 H Di Kantor Gubenur

    Polda Lampung Imbau Warga Waspada Hujan Deras Disertai Angin Kencang

    Komisi XII DPR Apresiasi Prabowo Soal LPG 3 Kg Tetap Dijual Pengecer

    Kemkomdigi Berencana Akan Batasi Akses Media Sosial Berdasarkan Usia

    Pembangunan Proyek Rehabilitasi Bendungan Dan Irigasi Diduga Salahi Aturan Caplok Tanah Warga

    Potensi Cuaca Buruk Masih Akan Terjadi Hingga Maret, Polda Lampung Himbau Masyarakat Jaga Lingkungan

    Trending Tags

    • Nintendo Switch
    • CES 2017
    • Playstation 4 Pro
    • Mark Zuckerberg
  • Entertainment
    • All
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports

    Anggota Polwan Polda Riau Sabet Medali Emas Dalam Kejuaraan Karate Di Malaysia

    Pelatih Timnas Indonesia Panggil Dua Nama Baru Untuk Lawan Australia Dan Bahrain

    Polres Lampung Utara Bersama TNI Kodim 0412 Gelar Olah Raga Jalan Santai Dan Senam Bersama

    Ketua KKI Lampung Lantik Pengurus KKI Lampung Utara Di Stadion Sukung Kotabumi

    Kapolda Lampung Hadiri Peringatan Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1446 H Di Kantor Gubenur

    Pembangunan Proyek Rehabilitasi Bendungan Dan Irigasi Diduga Salahi Aturan Caplok Tanah Warga

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • All
    • Berita Derah
    • Bisnis
    • Ekbis
    • Ekonomi
    • Election
    • Internasioanl
    • Kriminal
    • Kuliner
    • Nasional
    • Pertanian
    • Politik
    • Umum
    • Wisata

    Negara Suriah Sambut Keputusan AS Cabut Sanksi

    Hamas Kecam Pernyataan Politikus AS Minta Gaza Dibom Dengan Nuklir

    Polres Lampung Utara Dalami Kasus Keracunan Makanan Akibatkan Ratusan Warga Di Kelurahan Tanjung Senang

    Jajaran Polres Lampung Utara Ringkus Pelaku Residivis Spesialis Curas Sepeda Motor Parkiran

    Ratusan Personel Gabungan Siap Amankan PSU Pilkada Kabupaten Pesawaran

    Seorang Oknum PNS Pegawai RSUD Ryacudu Kotabumi Ditangkap Kasus Penipuan Mencapai Milyaran

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Tekonologi
    • All
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile
    • Startup

    Kapolda Lampung Hadiri Peringatan Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1446 H Di Kantor Gubenur

    Polda Lampung Imbau Warga Waspada Hujan Deras Disertai Angin Kencang

    Komisi XII DPR Apresiasi Prabowo Soal LPG 3 Kg Tetap Dijual Pengecer

    Kemkomdigi Berencana Akan Batasi Akses Media Sosial Berdasarkan Usia

    Pembangunan Proyek Rehabilitasi Bendungan Dan Irigasi Diduga Salahi Aturan Caplok Tanah Warga

    Potensi Cuaca Buruk Masih Akan Terjadi Hingga Maret, Polda Lampung Himbau Masyarakat Jaga Lingkungan

    Trending Tags

    • Nintendo Switch
    • CES 2017
    • Playstation 4 Pro
    • Mark Zuckerberg
  • Entertainment
    • All
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports

    Anggota Polwan Polda Riau Sabet Medali Emas Dalam Kejuaraan Karate Di Malaysia

    Pelatih Timnas Indonesia Panggil Dua Nama Baru Untuk Lawan Australia Dan Bahrain

    Polres Lampung Utara Bersama TNI Kodim 0412 Gelar Olah Raga Jalan Santai Dan Senam Bersama

    Ketua KKI Lampung Lantik Pengurus KKI Lampung Utara Di Stadion Sukung Kotabumi

    Kapolda Lampung Hadiri Peringatan Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1446 H Di Kantor Gubenur

    Pembangunan Proyek Rehabilitasi Bendungan Dan Irigasi Diduga Salahi Aturan Caplok Tanah Warga

No Result
View All Result
Global Asia 48
Home News Nasional

LHKPN Sebagai Alat Kontrol Kewajaran Harta Wakil Rakyat

Redaksi by Redaksi
Mei 26, 2023 | 04:25
in Nasional
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

LHKPN sebagai alat kontrol kewajaran harta wakil rakyat. Dok/Antara


Jakarta (Globalasia 48 co.id)- Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) seyogianya menjadi salah satu persyaratan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) pada pemilihan umum (pemilu).


Dengan demikian, publik akan tahu seberapa besar harta kekayaan mereka sejak bacaleg, wakil rakyat, hingga masa berakhir sebagai anggota legislatif. Rekam jejak LHKPN ini bisa dicek publik ketika buka laman elhkpn. kpk.go.id.


Setelah itu, klik menu e-Announcement, lalu masukkan nama, tahun pelaporan, dan lembaga penyelenggara negara untuk mencari LHKPN. Di sinilah publik bisa mendapatkan informasi total harta kekayaan penyelenggara negara yang bersangkutan.


Karena publik selalu memantau LHKPN mereka, setidaknya mencegah penyelenggara negara, termasuk anggota legislatif, melakukan tindak pidana korupsi. Asal usul harta mereka harus jelas dan bisa dipertanggungjawabkan.


Namun, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD (PKPU 10/2023) dan PKPU Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPD (PKPU 11/2023), tidak ada syarat bacaleg wajib daftar dan isi LHKPN secara daring (online) melalui elhkpn.kpk.go.id.


Dua PKPU itu merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam UU Pemilu hanya berlaku pada pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden (vide Pasal 227 huruf d).


Sesuai dengan jadwal, pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden pada tanggal 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.


Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang penuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR RI 2019.

Baca Juga  Ketua DPR RI Ingatkan KPU Tingkatkan Keamanan Data Antisipasi Serangan Siber


Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.



Terjadi kemunduran


Keterkaitan dengan tidak adanya persyaratan bagi bacaleg untuk melampirkan LHKPN pada saat partai politik mengajukan daftar bacaleg ke KPU, 1—14 Mei lalu, pengajar Hukum Pemilu pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini menilai terjadi kemunduran.


Pasalnya, pada Pemilu 2004, salah satu syarat caleg di setiap tingkatan wajib lapor harta kekayaan. Kala itu berupa fotokopi tanda bukti penyerahan daftar kekayaan yang dimiliki setiap calon dari instansi yang berwenang kepada KPU.


Komisi Pemilihan Umum (KPU), menurut Titi, bisa saja mengatur tentang LHKPN, baik dalam PKPU 10/2023 maupun PKPU 11/2023, sebab kewenangan pengaturan tahapan pemilu adalah lembaga penyelenggara pemilu ini.


“Mengingat pemilu serentak yang berbarengan dengan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, sangat logis bila KPU menempatkan pengaturan yang setara antara posisi yang berkompetisi, termasuk soal LHKPN Legislatif dan Presiden,”katanya.


Selain itu, LHKPN bisa jadi instrumen bagi pengawasan dana kampanye untuk memeriksa keselarasan pelaporan dana kampanye dan kepemilikan harta calon.


KPU bisa melakukan terobosan hukum untuk itu, khususnya bila dikaitkan dengan asas pemilu jujur dan adil yang menjadi landasan dalam pelaksanaan pemilu.


Dengan demikian, kata anggota Dewan Pembina Perludem ini, pengaturan KPU tidak bisa dilihat secara sempit ansich dengan persyaratan yang ada dalam UU Pemilu. Akan tetapi, juga bisa dilakukan penalaran dan progresivitas hukum.

Baca Juga  Jaksa Agung Mutasi Pejabat Eselon II Dan III, Dirdik Jampidsus Jadi Kajati Lampung


Hal ini justru akan memperkuat praktik pemilu yang luber dan jurdil, sebagaimana dikehendaki Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.


Di lain pihak, Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama dengan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, dan Komite Pemantau Legislatif pada tanggal 22 Mei 2023 mendesak KPU segera membatalkan PKPU 10/2023 dan PKPU 11/2023.


Mereka juga mendesak KPU RI tidak lagi mencantumkan syarat berupa menjalani masa hukuman pencabutan hak politik dan tetap berpegang pada putusan Mahkamah Konstitusi berupa melewati masa jeda waktu 5 tahun bagi mantan terpidana korupsi yang ingin maju sebagai calon anggota legislatif. Putusan Mahkamah Konstitusi yang dimaksud adalah Putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022 dan Putusan MK No. 12/PUU-XXI/2023.


“Jika desakan di atas tidak kunjung dipenuhi, kata Manajer Program Perludem Fadli Ramadhanil, pihaknya akan melakukan uji materi dua PKPU tersebut ke Mahkamah Agung,”ujarnya.


Apabila mereka betul-betul mengajukan uji materi dua PKPU ke Mahkamah Agung, lengkaplah sudah sejarah kepemiluan menjelang pesta demokrasi pada tahun 2024.


Di tengah publik masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan sistem pemilu apakah tetap menerapkan proporsional terbuka atau tertutup, KPU akan menghadapi uji materi produk hukumnya di Mahkamah Agung.


Sebelumnya, putusan perkara perdata sempat menyentuh penahapan Pemilu 2024. Putusan gugatan perdata Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst menjadi perhatian publik.


Bahkan, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu sempat menimbulkan kontroversi, terutama bunyi putusan: “Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.”katanya.


Namun, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada hari Selasa (11 April 2023) menerima permohonan banding yang diajukan KPU, kemudian membatalkan putusan PN Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt Pst tanggal 2 Maret 2023 lalu, berita dikutip dari Antara.

Baca Juga  Kejaksaan Tinggi Bengkulu Tetapkan Dua Orang Tersangka Kasus Korupsi Dana KUR


Akhirnya tahapan Pemilu 2024 yang dimulai pada tanggal 14 Juni 2022 sesuai dengan jadwal yang termaktub dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan, Jadwal, dan Program Pemilu 2024. GA/Antara

Dibaca 191
Previous Post

Sepertiga Calon Jamaah Haji Asal Propinsi Kalimantan Timur Adalah Berusia Lanjut

Next Post

Pengadilan Tipikor Tajung Karang, Bandar Lampung Vonis 10 Tahun Penjara Mantan Rektor Unila .

Redaksi

Redaksi

Next Post

Pengadilan Tipikor Tajung Karang, Bandar Lampung Vonis 10 Tahun Penjara Mantan Rektor Unila .

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Sejumlah Warga Para Lansia Pekon Kampung Jawa Pertanyakan Pemutusan Sepihak BLT Oleh Oknum Peratin Pekon

April 15, 2025 | 22:16
Polres Lampung Utara Gelar Pam Rawan Pagi dan Pengaturan Lalulintas

Polres Lampung Utara Gelar Pam Rawan Pagi dan Pengaturan Lalulintas

Agustus 21, 2023 | 16:48
Anggota Tekab 308 Persisi Sat Reskrim Polres Lampura Tembak DPO Tersangka Curi Sepeda Motor

Anggota Tekab 308 Persisi Sat Reskrim Polres Lampura Tembak DPO Tersangka Curi Sepeda Motor

Juli 7, 2023 | 19:14

Respon Cepat Praktek Pungli Sopir Truk, Polres Lampung Utara Sisir Jalinsum

April 25, 2024 | 16:45

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

Negara Suriah Sambut Keputusan AS Cabut Sanksi

Mei 24, 2025 | 21:29

Hamas Kecam Pernyataan Politikus AS Minta Gaza Dibom Dengan Nuklir

Mei 24, 2025 | 21:11

Polres Lampung Utara Dalami Kasus Keracunan Makanan Akibatkan Ratusan Warga Di Kelurahan Tanjung Senang

Mei 24, 2025 | 19:32

Jajaran Polres Lampung Utara Ringkus Pelaku Residivis Spesialis Curas Sepeda Motor Parkiran

Mei 23, 2025 | 21:52

Recent News

Negara Suriah Sambut Keputusan AS Cabut Sanksi

Mei 24, 2025 | 21:29

Hamas Kecam Pernyataan Politikus AS Minta Gaza Dibom Dengan Nuklir

Mei 24, 2025 | 21:11

Polres Lampung Utara Dalami Kasus Keracunan Makanan Akibatkan Ratusan Warga Di Kelurahan Tanjung Senang

Mei 24, 2025 | 19:32

Jajaran Polres Lampung Utara Ringkus Pelaku Residivis Spesialis Curas Sepeda Motor Parkiran

Mei 23, 2025 | 21:52

Gerbang Sumatera TV

Alamat Redaksi: Jalan Pangeran Jinul Kelurahan Rejosari, Kotabumi, Lampung Utara, Lampung. Kode Pos 34514

Browse by Category

  • Advertorial
  • Apps
  • Bandar Lampung
  • Berita Derah
  • Bisnis
  • Ekbis
  • Ekonomi
  • Election
  • Entertainment
  • Gadget
  • Gaming
  • Internasioanl
  • Jawa Timur
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Lahat
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Mesuji
  • Metro
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Pertanian
  • Pesawaran
  • Pesisir Barat
  • Politik
  • Pringsewu
  • Sports
  • Startup
  • Sumatera Utara
  • Tanggamus
  • Tech
  • Tulang Bawang
  • Tulang Bawang Barat
  • Umum
  • Way Kanan
  • Wisata
  • Home
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

Copyrihgt Globalasia48.co.id © 2023

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • News
    • Internasioanl
    • Nasional
    • Berita Daerah
      • Bandar Lampung
      • Lampung Barat
      • Lampung Selatan
      • Lampung Tengah
      • Lampung Timur
      • Lampung Utara
      • Mesuji
      • Metro
      • Pesawaran
      • Pesisir Barat
      • Pringsewu
      • Tanggamus
      • Tulang Bawang
      • Way Kanan
    • Umum
    • Politik
    • Bisnis
    • Ekonomi
    • Wisata
    • Ekbis
    • Pertanian
    • Election
  • Entertainment
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
  • Teknologi
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile
    • Startup
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Login

Copyrihgt Globalasia48.co.id © 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In