Mantan Rektor Unila divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tajung Karang, Bandar Lampung. Dok/Tempo |
Bandar Lampung (Globalasia 48 co.id) -Majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, memvonis 10 tahun penjara kepada mantan Rektor Unila Prof. Karomani dalam perkara suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) Tahun 2022.
“Mengadili, menjatuhkan kepada terdakwa pidana kurungan penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp 400 juta, dengan ketentuan apa bila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan 4 bulan penjara,” kata Hakim Ketua Lingga Setiawan saat membacakan amar putusan Kamis, ( 24/5/2023).
Selain pidana pokok, Majelis hakim juga memberikan pidana tambahan kepada Karomani, dengan harus membayar uang pengganti sebesar Rp 8,075 miliar yang wajib dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan mendapat kekuatan tetap atau inkrah.
“Jika tak dibayarkan, maka harta benda, terpidana akan disita oleh jaksa untuk disita dan dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut. Dan apabila harta benda tidak mencukupi menutupi pidana pengganti, maka akan dipidana penjara selama 2 tahun,” ujarnya.
Hal yang memberatkan terpidana dalam putusan itu, Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, bagi Karomani.
Adapun hal yang memberatkan terpidana yakni sebagai seorang rektor tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
“Sementara hal yang meringankan yaitu yang bersangkutan telah mendarmabaktikan dirinya di dunia pendidikan dengan waktu yang tidak sebentar maka jasa-jasanya tidak boleh diabaikan, kemudian mengakui semua kesalahannya serta tidak pernah dihukum,” katanya.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti dan meyakinkan bersalah dengan melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada dakwaan kesatu pertama.
Sebelumnya, Majelis hakim dalam persidangan perkara suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) Tahun 2022 yang diketuai oleh Achmad Rifai juga telah memvonis mantan Wakil Rektor 1 Unila Heryandi, dan mantan Ketua Senat Unila M Basri, dengan hukuman 4 tahun 6 bulan kurungan penjara.
Selain itu, kedua terdakwa dikenakan pidana denda masing-masing Rp200 juta, dengan ketentuan bila tidak dibayar akan digantikan hukuman penjara dua bulan.
Hakim juga menghukum terdakwa Heryandi dan terdakwa M Basri mengembalikan uang pengganti masing-masing Rp300 juta dan Rp150 juta paling lama satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
Diberitakan sebelumnya Majelis Hakim dalam persidangan perkara suap mantan rektor Universitas Lampung (Unila) menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama satu tahun dan empat bulan atau 16 bulan penjara terhadap terdakwa Andi Desfiandi.
Andi Desfiandi menjadi terdakwa perkara dugaan suap terhadap Rektor Unila (mantan) Prof. Dr. Karomani atas penerimaan mahasiswa baru di Unila Tahun 2022, berita dikuti dari Tempo.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yang terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, yakni Prof. Dr. Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri. GA/Tempo