Oknum Karyawan Bank Ditangkap kasus dugaan pengelapan uang nasabah. Dok/Humas Polres |
Lampung Utara (Globalasia 48 co.id)- Seorang oknum Karyawan Bank BPR Bunga Mayang Agroloka ditangkap petugas karena diduga melakukan pengelapan uang nasabah di Perusahan Bank tersebut.
Akibat perbuatan tersangka perusahan tempat tersangka berkerja mengalami kerugian uang di taksir sebesar Rp 50 juta yang kini kasusnya dalam pemeriksaan aparat kepolisian setempat.
Tersangka berinisial RK (41) beralamat Perumdin T50 No 34 RT/RW 001/006 Desa Negara Tulang Bawang, Bunga Mayang, Lampung Utara itu, kini masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna mempertangung jawabkan perbuatanya itu.
Kapolsek Bunga Mayang, Lampung Utara IPDA Adeka Putra SH. MH, mewakili Kapolres AKBP Kurniawan Ismail, Rabu (3/5/2023) mengatakan tersangka kini tengah menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan pengelapan uang nasabah di perusahaan tempatnya bekerja.
“Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut,”ujarnya.
Kasus tersebut terungkap setelah pimpinan Direktur PT BPR Sulistiowati menghubungi salah seorang nasabahnya bernama TUTI pada, Senin (20/3/2023) lalu, yang telah menerima cairan dana sebesar Rp 50 Juta dan menduga nasabahnya tersebut tidak membayar angsuran selama kurang lebih empat bulan.
Setelah dimintai keterangan dari nasabah (Tuti) diketahui bahwa dirinya tidak pernah ada tunggakan dan setiap bulannya pembayaran di transfer ke nomor rekening RK (Karyawan BPR) sejumlah Rp 5 Juta.
Oleh pihak BPR kepada terduga oknum salah seorang karyawannyan yakni berinsial RK, mengakui ternyata uang angsuran nasabah ia pergunakan untuk keperluan pribadi, akibat ulahnya diketahui bahwa sejak bulan Maret 2022 hingga Maret 2023 pihak PT. BPR Bunga Mayang Agroloka mengalami kerugian sekitar Rp 200 Juta (Dua Ratus Juta Rupiah), selanjutnya kejadian dilaporkan ke Polsek Bunga Mayang.
Sementara itu, lanjut Kapolsek, untuk tersangka RK, sendiri di tangkap pada hari Minggu 30 April 2023 pukul 02.00 wib di wilayah Bogor Jawa Barat berikut kita sita barang bukti berupa 13 lembar print-out kartu pinjaman, bukti transfer ke rekening milik terduga RK, kemudian copy Skep Pengangkatan Ka Pemasaran
Atas perbuatanya tersangka RK , di jerat Pasa 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan dengan ancaman kurungan 5 Tahun penjara,”terangnya. Tim GA
Editor: Shanti