
Tulang Bawang (Globalasia 48 co.id) – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulang Bawang berhasil meringkus pelaku diduga melakukan pembunuhan disertai pemerkosaan terhadap anak di bawah umur saat berada di areal perkebunan tebu daerah Kabupaten Mesuji, Rabu (23/7/2025), sekitar pukul 11.00 Wib.
Tersangka yakni berinsial M (35), warga Kampung Gaya Baru III, Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah itu, kini diamankan di Polres Tulang Bawang guna menjalani proses penyidikan lebih lajut atas perbuatannya tersebut.
Sedangkan pelaku ditangkap karena melakukan aksi kejinya yaitu diduga melakukan pembunuhan disertai pemerkosa terhadap RAZ (10), di Bedeng 37, PT Indolampung, Kampung Gunung Tapa, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang, Minggu (22/6/2025), lalu sekitar pukul 20.00 WIB.
Sementara itu, pelaku ditangkap saat sedang berada di areal PT Silva, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji saat pelaku sedang bekerja menanam tebu.
Menurut Kapolres Tulang Bawang AKBP Yuliansyah, Kamis (24/7/2025), menjelaskan saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Tulang Bawang.
“Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 338 KUHPidana, Pasal 81 ayat 5 Jo Pasal 76D UU Perlindungan Anak serta Pasal 6 Jo Pasal 15 ayat 1 huruf g dan o UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Nomor 12 Tahun 2022,”ujarnya.
Pelaku juga terancam hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Hal senada dikatakan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Yuni Iswandari, pihaknya mengapresiasi kerja cepat Tim Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang yang berhasil mengungkap kasus pembunuhan disertai pemerkosa terhadap anak dibawah umur yang sempat viral.
“Pihaknya berkomitmen memberikan perlindungan maksimal, khususnya bagi kelompok rentan seperti perempuan dan anak-anak,”katanya.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan hal hal yang mencurigakan melalui call center Polri 110 atau segera menuju ke kantor Kepolisian terdekat.
Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polri dalam menindak tegas kejahatan terhadap anak dan perempuan. Polda Lampung melalui Polres Tulang Bawang akan memproses hukum pelaku secara maksimal sesuai ketentuan perundang-undangan. (GA/HAR)
Editor: Satriaji








