
Bandar Lampung (Globalasia 48 co.id) – Pelaku Muhamad Rifai (40), warga Lampung Tengah yang ditangkap petugas karena kasus penembakan terhadap istrinya sendiri yaitu Yeni Jalia, diketahui ternyata merupakan seorang residivis begal tahun 2000 lalu.
Pelaku ditangkap polisi pada Kamis (3/10/2024) malam saat berada di salah satu rumah makan di
seputaran Kampung Surabaya Ilir, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah usai melakukan aksi penembakan terhadap istrinya tersebut.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Umi Fadilah, Minggu (6/10/2024), mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman asal senjata api yang dimilikinya.
“MR ini merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan (begal) tahun 2000 lalu. Saat ini kami masih mendalami asal senjata tersebut,” katanya.
Umi menambahkan pemicu penembakan itu dilatar belakangi cekcok rumah tangga yang memang sering terjadi.
“Dari pengakuan sejumlah saksi memang pasutri ini sering cekcok dan sebelum terjadi penembakan tersebut, korban atau istrinya ini mendapati ada chat dari wanita lain di handphone milik suaminya sehingga hal tersebut memicu keributan lagi dan berakhir dengan penembakan,” terang Umi.
Atas perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 44 ayat 2 UU No 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman penjara 10 tahun, dan UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun
Sebelumnya, seorang suami tega menembak istri nya sendiri. Peristiwa ini terjadi di Dusun 1 Kampung Surabaya Ilir, Kecamatan Bandar Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah.
Peristiwa penembakan ini terjadi pada Selasa (1/10/2024) pagi sekitar pukul 08.00 WIB. Atas kejadian itu, korban mengalami luka tembak pada lengan kanannya.
Usai melakukan penembakan tersebut, pelaku langsung melarikan diri. Sementara korban dievakuasi oleh sejumlah warga ke rumah sakit. GA/HAR
Editor: Satriaji








