
Pesisir Barat (Globalasia 48 co.id) – Wakil Bupati Kabupaten Pesisir Barat, A. Zulqoini Syarif, SH, membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) I Penyusunan Kajian Materi Teknis Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Pesibar Tahun anggaran 2024, di Ruang Rapat Kantor Lantai 4 Gedung A Komplek Perkantoran Pemkab setempat, Selasa (17/9/2024) lalu.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Pj Sekda Drs. Jon Edwar, MPd, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Audi Marpi, SPd, MM, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Drs. Zukri Amin, MP, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Murry Menako ST. MEng, MSc, perwakilan pihak ketiga yaitu PT. Prospera Consulting Engineer dan para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dihadapan peserta rapat Wakil Bupati Zulqoini Syarif, mengatakan bahwa RTRW Kabupaten merupakan turunan dari RTRW Provinsi. Setelah ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 14 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Lampung Tahun 2023-2043, maka Pesibar wajib merevisi RTRW Pesibar sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 43 Tahun 2021 Pasal 9. “Revisi RTRW Kabupaten dilakukan sekali dalam lima Tahun atau lebih jika terjadi perubahan lingkungan strategis, seperti bencana alam skala besar, perubahan batas wilayah administratif atau perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis,” kata Zulqoini Syarif.
Zulqoini Syarif menjelaskan pemerintah Kabupaten Pesisir Barat, melaksanakan kewajiban tersebut melalui DPUPR. Kegiatan penyusunan RTRW Pesibar, berpedoman dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/BPN) Nomor 11 Tahun 2021 tentang pedoman penyusunan RTRW Nasional RTRW Provinsi, RTRW Kabupaten/Kota dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten/Kota.
“Kegiatan ini bertujuan untuk menyusun materi teknis RTRW Pesibar berdasarkan muatan substansi umum dan khusus yang telah ditetapkan yang disinkronisasi dengan RTRW Provinsi Lampung yang telah menjadi Perda Provinsi Lampung Nomor 14 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Lampung Tahun 2023-2043, menyusun peta dasar RTRW Pesibar, menyusun naskah akademis Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RTRW Pesibar,” terang Zulqoini Syarif.
Menurutnya RTRW Pesibar disusun sebagai dokumen perencanaan pembangunan yang lebih terarah serta memastikan perencanaan RTRW kabupaten yang sesuai dengan visi dan misi Pesibar. GA/Riswan
Editor: Satriaji








