
(Globalasia 48 co.id) – Dengan adanya pelantikan sebagai pengurus Dewan Pembina Daerah (DPD) dan Dewan Pengurus Cabang (DPC), Assosiasi Badan Permusyawaratan Desa yang di gelar di Bukit Mas Resto Bandar Lampung, Kamis.(13/11/2025).
Menurut Sabri Ahmad selaku Dewan Pendiri Forum Komunikasi Badan Permusyawaratan Desa Republik Indonesia (FKBPD.RI), Kamis (13/11/2025), menyampaikan hal itu harus sesuai dengan adanya keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU : 0000756 AH.01.07 tahun 2015 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Forum Komunikasi Badan Permusyawaratan Desa Republik Indonesia.
Selain itu, mengacu pada Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU.0000181 AH.01.08 Tahun 2016 Tentang Persetujuan Perubahan Hukum Perkumpulan Forum Komunikasi Badan Permusyawaratan Desa Republik Indonesia.
Sedangkan pada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga tercantum pada akte notaris Nomor : 17 Tahun 2007 tanggal 12 November 2007.
Adapun untuk pedoman umum pembentukan Forum Komunikasi Badan Permusyawaratan Desa pada DiRektur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat Desa Tahun 2006.
Untuk mengenai surat keterangan terdaftar pada Kementerian Dalam Negeri Nomor : 01-00.00/064/D.1V.1/2015 Tentang Dewan Pendiri Forum Komunikasi Badan Permusyawaratan Desa Republik Indonesia.
Mengenai berita acara rapat musyawarah Badan Permusyawaratan Desa Lampung Utara Nomor : 01/DPD-FKBPD/UU/1/2018 Tanggal 25 Januari 2018 Tentang Daftar Rencana Pengurus Baru FKBPD Kabupaten Lampung Utara.
“Dalam hal ini seharusnya Gubernur atau Bupati bukan pengurus asosiasi APEDNAS melainkan menjadi dewan pembina atau penasehat dalam suatu organisasi kemasyarakatan, apa lagi ini urusan di tingkat desa / pekon,”katanya.
Menurutnya Gubernur atau Bupati sudah ada organisasi khusus kepala daerah,”tandasnya. (GA/Red).








