Pemerintah Daerah Provinsi Lampung Gelar Rapat Penilaian Standar Pelayanan Publik |
Bandar |
Gubernur Lampung dalam sambutan tertulis yang dibacakan Sekretaris
Daerah Fahrizal Darminto, mengatakan bahwa rapat koordinasi dilaksanakan
sebagai wujud nyata komitmen Pemerintah Provinsi Lampung dalam upaya
peningkatan kepatuhan terhadap standar pelayanan publik.
Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik adalah penilaian
untuk mengukur tingkat kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik pada
Kementerian/Lembaga/Daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik.
Penilaian ini merupakan salah satu upaya pencegahan mal
administrasi dengan menilai kondisi penyelenggaraan pelayanan publik secara
komprehensif dengan hasil akhirnya berupa opini pengawasan pelayanan publik.
Untuk Provinsi Lampung dan kabupaten/kota capaian nilai Kepatuhan
Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 berada di Zona Kuning (sedang), tentunya
ini menjadi tantangan yang harus segera dibenahi dan ditingkatkan agar
masyarakat benar-benar merasakan perbaikan yang telah dilakukan.
Hal tersebut dapat terwujud jika ada komitmen pimpinan daerah dan
pimpinan Perangkat Daerah untuk perbaikan yang berkelanjutan sehingga dapat
meraih nilai tingkat kepatuhan dalam katagori tinggi/Zona Hijau.
“Dalam rangka membantu kita selaku unit kerja pelayanan publik,
maka dalam kesempatan ini telah hadir pihak Ombudsman Perwakilan Provinsi
Lampung untuk memberikan langkah – langkah terbaik dalam rangka perbaikan
kinerja dan meningkatkan nilai kepatuhan terhadap standar pelayanan publik,
yang pada gilirannya dapat dinikmati oleh masyarakat luas,” ujar Sekdaprov
Sekdaprov berharap arahan dan bimbingan dari pihak Ombudsman dapat
diikuti dan dilaksanakan oleh para pimpinan Perangkat Daerah, baik Pemerintah
Provinsi Lampung maupun Pemerintah Kabupaten/Kota.
“Kami berharap kerjasama dalam rangka peningkatan kualitas
pelayanan publik di Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota dapat terus kita
tingkatkan sehingga benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” tambah Sekdaprov
Dalam kesempatan tersebut, Nur Rakhman Yusuf selaku Kepala
Perwakilan Ombudsman Provinsi Lampung menyampaikan bahwa Ombudsman melakukan
penilaian kepatuhan standar pelayanan publik sebagai salah satu upaya
meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Hadir mendampingi Sekdaprov Lampung, Kepala Biro Organisasi
Sekretariat Daerah Provinsi Lampung Lukman. (Dinas Kominfo dan Statistik
Provinsi Lampung).
|