Tampak tersangka pengedar uang palsu tengah menjalani pemeriksaan petugas Polres Pringsewu, Rabu (5/4/2023). Dok GA |
Pringsewu (Globalasia 48 co.id)- Sat Reskrim Polres Pringsewu tangkap seorang tersangka diduga pelaku pengedar uang palsu berinisial ES (31) warga Pekon (Desa) Wates Selatan Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu. Selasa (04/04/2023)
Dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 4 juta pecahan 50 ribu yang kini kasusnya masih dalam proses penyidikan petugas.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mewakili Kapolres AKBP Rio Cahyowidi , mengatakan tersangka tertangkap tangan saat mengedarkan uang palsu di warung sembako milik saksi Andri (55) di Pekon Yogyakarta, Gadingrejo, Pringsewu pada Selasa, (4/4/2023), siang sekira pukul 15.30 Wib.
“Dalam proses pemeriksaan diketahui tersangka adalah pelaku seorang residivis kasus peredaran yang palsu dan pencurian dengan pemberatan,”ujarnya.
Tersangka juga mengakui, lanjut Kasat, dirinya mendapatkan uang palsu tersebut melalui salah satu platform media sosial.
“Tersangka mengakui dirinya membeli uang palsu sebanyak Rp.4 juta dalam pecahan lima puluh ribu seharga Rp. 500 ribu dari salah satu akun Facebook, yang kemudian uang palsu tersebut diedarkan ke warung-warung sembako dengan modus membeli sejumlah barang,” katanya.
Dari mengedarkan uang palsu tersebut tersangka mendapatkan barang dan juga uang kembalian dalam bentuk uang asli.
“Sejak membeli uang palsu itu pada 22 Februari 2023 lalu, tersangka telah berhasil mengedarkan setidaknya 42 lembar uang palsu. Tim GA
Editor: Shanti