Globalasia48.co.id, Lampung Utara—Polsek Abung Barat, Lampung Utara mengamankan seorang tersangka pelaku pengedar uang palsu di salah warung di Dusun I , Pematang Kasih, Abung Barat setempat, Kamis (9/2/2023).
Dari penangkapan tersangka dapat disita diduga uang palsu sebasar Rp 1,3 juta dengan pecahan Rp 100 ribu dan pecahan uang Rp 50 ribu dan Rp 10 ribu tiga lembar serta Rp 5 ribu satu lembar hasil kejahatannya dengan cara menukarkan ke masyarakat.
Tersangka adalah berinisial SQ alias Man (36), warga Sidokerto, Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah, itu kini masih dalam pemeriksaan dan pengembangan atas kasus tersebut.
Kapolsek Abung Barat, Lampung Utara AKP Tri Handoko mewakili Kapolres AKBP Kurniawan Ismail, Jum’at (10/2/2023), membenarkan seorang tersangka pelaku diduga pengedar uang palsu ditangkap saat sedang melancarkan aksinya di salah satu warung di rumah warga.
“Selain mengamankan tersangka, petugas menyita barang bukti uang jutaan dengan pecahan Rp 100 ribu dan berikut hasil uang kejahatanya yang telah ditukarkan oleh pelaku ,”ujarnya.
Kapolsek juga menjelaskan guna proses penyidikan lebih lanjut, maka tersangka dan berikut barang bukti di serahkan ke Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Lampung Utara guna penyidikan lebih lanjut dan pengembangan.
Sementara modus yang tersangka lakukan dengan cara mencari calon korban yakni dengan sasaran para pemilik warung manisan.
Awalnya tersangka mendatangi warung-warung dengan berpura pura membeli rokok dengan mengunakan uang palsu uang pecahan Rp 100 ribu.
“Beruntung aksi tersangka diketahui warga, bahwa uang palsu yang dibelajakanya diketahui warga dan langsung ditangkap dan oleh petugas langsung diamankan untuk diproses lebih lanjut,”terangnya. (GA)