Tulang Bawang – Guna menyapa dan mendengarkan langsung keluhan dari warga masyarakat yang ada di wilayah hukumnya, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menggelar kegiatan Jum’at Curahan Hati (Curhat).
Kegiatan tersebut berlangsung hari Jum’at (10/02/2023), pukul 09.30 WIB s/d 11.00 WIB, di Kampung Gunung Tapa Ilir, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.
“Kegiatan Jum’at Curhat ini merupakan salah satu program quick wins Kapolri yang dilaksanakan secara rutin dan serentak di seluruh Indonesia, untuk itu kami berharap dengan kedatangan kami ke Kampung Gunung Tapa Ilir ini, warga bisa menyampaikan semua unek-uneknya,” ucap Wakapolres, Kompol Riki Ganjar Gumilar, SIK, MM, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK.
Lanjutnya Kompol Ganjar, partisipasi masyarakat sangat kami butuhkan karena tanpa adanya dukungan dari warga kinerja kami tidak akan maksimal dalam memelihara dan menjaga kamtibmas.
Alumni Akpol 2007 ini menjelaskan, ada lima warga yang menyampaikan unek-uneknya dalam kegiatan Jum’at Curhat di Kampung Gunung Tapa Ilir.
Pertama, Pak Ahmad Khaironi, yang mengusulkan agar kiranya mobil samsat keliling dan SIM keliling bisa masuk ke Kampung Gunung Tapa Ilir.
Kedua, Pak Turyono, yang meminta penjelasan terkait lahan hak guna usaha (HGU) karena warga disini memiliki pekarangan tetapi tidak bisa untuk di sertifikatkan.
Ketiga, Pak Bahrin, mohon kiranya agar di Kecamatan Gedung Meneng ini segera di bangunkan Polsek sehingga warga akan merasa lebih aman.
Keempat, Pak Nur Faizi, yang meminta solusi terkait adanya oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dan suka menakut-nakuti warga terutama mendekati tahun-tahun politik.
Kelima, Pak Haidir, yang meminta penjelasan terkait Surat Edaran dari PJ. Bupati Tulang Bawang tentang batas waktu melaksanakan hajatan yang disertai hiburan orgen tunggal.
“Sebelumya kami ucapkan banyak terima kasih kepada warga yang telah berkenan hadir dalam kegiatan Jum’at Curhat disini. Untuk mobil samsat keliling dan SIM keliling akan kami sampaikan kepada Pak Kasat Lantas agar bisa masuk ke Kampung Gunung Tapa Ilir,” jelas perwira dengan melati satu dipundaknya.
Untuk lahan HGU, berarti lahan tersebut merupakan milik pemerintah yang dipinjam pakaikan kepada perusahaan. Tentunya ada batas waktunya dan pekarangan warga yang masuk dalam wilayah HGU memang tidak bisa untuk didaftarkan sertifikat.
Kompol Ganjar menerangkan, untuk pembangunan Polsek itu ada prosesnya dan mohon kepada warga untuk bersabar. Kami akan mengakomodirnya dengan menambah personel yang ditempatkan di Subsektor Gedung Meneng.
Bila ada oknum-oknum yang suka menakut-nakuti warga, segera laporkan kepada Bhabinkamtibmas ataupun Babinsa dan diharapkan warga tidak main hakim sendiri.
“Surat Edaran yang dikeluarkan oleh PJ Bupati Tulang Bawang akan menjadi payung hukum bagi kami guna menertibkan warga yang bandel terkait batas waktu pelaksanaan hajatan yang disertai hiburan orgen tunggal. Nantinya mereka bisa dikenakan tindak pidana ringan (Tipiring) dengan ancaman 3 bulan penjara,” papar orang nomor dua di Polres Tulang Bawang.
Selain itu, disinyalir hiburan orgen tunggal sampai larut malam sering dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk mengedarkan narkoba. (*)