Tulang Bawang (Globalasia 48 co. id)- Satres Narkoba Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap tiga orang pemuda penyalah guna narkoba jenis sabu-sabu saat berada di rumah kontrakan tempat tinggal salah seorang tersangka ditangkap.
Selian mengamankan para pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,12 Gram dan satu bungkus besar plastik klip bungkus sabu dan pipet serta dua buah Hp berbagai mereka milik tersangka.
Ketiga tersangka yaitu berinsial HO (29) dan SI (31) serta FA (26), warga Kelurahan Mengala Tengah, Kecamatan Mengala, Kabupaten Tulang Bawang.
“Ketiga pemuda tersebut ditangkap saat sedang berada di sebuah rumah kontrakan diduga usai melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu,” ujar Plt. Kasatres Narkoba, Iptu Andy Ruswandy, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, Sik, Senin (30/10/2023).
Plt. kasat Narkoba menjelaskan selain mengamankan para tersangka dari lokasi itu, petugas juga menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,12 gram, tiga buah korek api gas, bungkus besar plastik klip yang berisikan beberapa plastik klip, tutup botol, pipet, dan dua unit handphone (HP) yakni Vivo warna putih serta Oppo warna hitam.
“Mereka dan berikut barang bukti kini telah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut,”katanya.
Sementara itu, penangkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung dan Daru Informasi yang didapat bahwa ada sebuah rumah kontrakan di Kampung Tunggal Warga yang sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
“Alhasil saat dilakukan penangkapan itu, ketiga pemuda tersebut tidak dapat berkelit karena kedapatan barang bukti,”ujar dia kembali.
Atas penangkapan tersebut, pihaknya kini masih terus melakukan upaya pengembangan dan pendalaman kasus tersebut dan mereka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tim GA










