Lampung Utara (Globalasia 48 co.id) – Unit Reskrim Polsek Abung Selatan, Lampung Utara, meringkus sari dari dua orang pelaku pencuri sepeda motor usai melakukan aksinya di Desa Pagar, Blambangan Pagar setempat, Rabu (6/12/2023).
Salah seorang rekan pelaku berhasil kabur saat akan ditangkap dan petugas menyita barang bukti satu unit sepeda motor merek Kawasaki LX 150 warna hitam dan satu buah kunci liter T yang diduga sebagai alat melakukan aksi pencurian tersebut.
Tersangka yakni berinisial S (28), warga Desa Sukajaya, Kecamatan Anak Ratu Aji, Kabupaten Lampung Tengah.
Kapolsek Abung Selatan, Lampung Utara AKP Mardianto mewakili Kapolres AKBP Teddy Rachesna, mengatakan penangkapan tersangka dilakukan karena diduga melakukan aksi pencurian sepeda motor milik Soher (52) warga Desa Pagar yang sedang diparkirkan di jalan dekat perkebunan karet miliknya, Selasa (5/12/2023) sore lalu.
“Tersangka dan berikut barang bukti satu unit sepeda motor hasil kejahatanya berikut alat kunci liter T yang dipergunakannya telah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut,”ujarnya.
Kapolsek menjelaskan pihaknya juga kini masih melakukan upaya pengejaran terhadap seorang rekan pelaku lainya yang berhasil kabur saat akan ditangkap.
“Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun,”ujar kapolsek. GA/Darwis










