
Lampung Utara (Globalasia 48 co.id) – Anggota Polsek Abung Semuli Kabupaten Lampung Utara meringkus seorang pemuda masuk daftar pencarian orang (DPO), pelaku curas begal sepeda motor milik seorang warga ketika sedang melintas di Jalan Raya Humas Jaya perbatasan Lampung Tengah dengan Lampura, Sabtu (10/8/2024).
Penangkapan tersangka dilakukan dari hasil pengembangan dari salah seorang rekannya yang terlebih dahulu ditangkap usai melakukan aksi kejahatannya itu.
Tersangka adalah berinisial Y (25), warga Desa Gunung Keramat, Kecamatan Abung Semuli, Lampung Utara itu, kini telah diamankan di Kantor Mapolsek guna proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Abung Semuli, Kabupaten Lampung Utara Iptu Sahrul Emarsad mewakili Kapolres AKBP Teddy Rachesna, membenarkan adanya penangkapan seorang pemuda DPO pelaku begal (Curas) sepeda motor milik seorang warga ketika hendak pergi mancing saat melintas di Jalan Raya Areal PT. gPP Humas Jaya Divisi IV Desa Gunung Sari, Kecamatan Abung Semuli, Kabupaten Lampung Utara berbatasan dengan Kabupaten Lampung Tengah pada tanggal 13 April 2024 lalu sekitar pukul 16.00.
“Tersangka telah lama menjadi buruan petugas dan kini telah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut,”katanya.
Kapolsek juga menjelaskan penangkapan tersangka dilakukan dari hasil pengembangan salah seorang rekannya yang terlebih dahulu ditangkap.
“Modus aksi pencurian dengan kekerasan sepeda motor atau begal yakni dengan cara mencegat di tengah jalan dan setelah itu membawa kabur sepeda motor dan sebuah tas berisikan barang berharga,”ujar Kapolsek.
deyang tersangka peristiwa tersebut.
Sementara itu, dari hasil keterangan para korban dan saksi diketahui awalnya peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu Tanggal 13 April 2024 Sekira Pukul 16.00 Wib di Jl Areal PT. GPP Humas Jaya Divisi IV
Desa Gunung Sari Kec. Abung Semuli Kab. Lampung Utara, dimana pelaku berjumlah 2 orang menggunakan sepeda motor cegat korban dalam perjalanan hendak pergi memancing,
Setelah di berhentikan oleh pelaku, korban berpura-pura meminta uang dan rokok kemudian korban menjawab tidak ada, mendengar perkataan tersebut salah seorang pelaku memukul dan mengenai bahu kiri korban sambil mengancam dengan sebilah badik ke arah korban dan berkata kamu saya bunuh.
“Saya bunuh kamu dan saat bersamaan salah seorang pelaku mengambil tas warna hitam dan sebuah Hp Iphone dan pelaku menanyakan sandi Hp Iphone ke korban,”terang kapolsek.
Pada waktu itu, lajut Kapolsek, korban sempat menolak kemudian salah satu pelaku menodongkan alat menyerupai senpi ke arah korban karena korban tak berdaya akhirnya dengan berat hati korban menyerahkan barang berharga berupa tas warna hitam yang berisikan dompet warna hitam Uang sejumlah Rp. 900.000, musik Box, STNK motor, SIM C, KTP dan sepeda motor korban.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian lebih kurang Rp 15.000.000. kemudian melaporkan ke Polsek Abung semuli.
“Setelah melakukan penyelidikan keberadaan pelaku, selanjutnya anggota di pimpin oleh Kapolsek dan berhasil menangkap dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” jelas kapolsek. GA/HAR
Editor: Satriaji








