
Tanggamus – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus meringkus tiga orang tersangka diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu di lokasi yang berbeda di daerah Pekon Sudimoro Bangun, Kecamatan Semaka, Kabupaten setempat, Kamis (8/8/2024) lalu.
Dari penangkapan para tersangka petugas menyita barang bukti berupa tiga paket plastik berisikan sabu-sabu dan sejumlah paket plastik sisa sabu serta alat penghisap sabu (bong), berikut tiga buah Hp berbagai merek.
Ketiga tersangka yaitu berinisial SB (45), UA (45), dan AM (30) adalah warga Pekon Sudimoro, Semangka, Tanggamus.
Menurut Kasat Narkoba Polres Tanggamus, AKP Iwan Ricad, Jum’at (9/8/2024), mengatakan penangkapan ketiga orang tersangka dilakukan karena kasus penyalah gunaan narkoba jenis sabu-sabu.
“Selain mengamankan para tersangka, petugas menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dan berikut alat hisab (bong), yang kini kasusnya masih dalam proses penyidikan lebih lanjut,”ujarnya.
Kasat juga menjelaskan mereka ditangkap setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa merek kerap menjajakan barang terlarang tersebut.
Sementara itu, penangkapan pertama kali dilakukan terhadap tersangka berinisial SB dan UA dan dari menangkap SB dan petugas menemukan barang bukti narkotika berupa 2 plastik berisi kristal putih, 8 plastik sisa pakai, alat hisap sabu pipa kaca pirek, 2 sedotan plastik, sekop, cottonbud, 2 korek api gas kotak kecil berwarna hijau, dompet, pisau dan 2 unit handphone.
Saat diinterogasi, SB dan UA, diketahui bahwa barang didapatkan dari seseorang berinisial R, yang saat ini berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO).
“Petugas langsung memburu ketempat tinggal R, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat,” jelasnya.
Selanjutnya, pengembangan penyelidikan mengarahkan rekan tersangka lainya yaitu berinisial AM, yang juga diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
“Dari kediaman tersangka AM, petugas menemukan barang bukti berupa plastik klip kecil berisi kristal putih dengan berat brutto 0,10 gram dan sebuah Hp,”terangnya.
Ketiga tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Polres Tanggamus untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 112, 127 UU Nomor 19 Tahun 2009, ancaman maksimal 12 tahun,” terang kasat kembali.
Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Tanggamus dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Tanggamus. GA/Suwarno
Editor: Satriaji








