Globalasia48.co.id, Lampung Utara-Petugas Polsek Bukit Kemuning, Lampung Utara meringkus seorang tersangka pelaku pencuri kotak infak uang jutaan dalam masjid Nurul Huda di Jalan Lintas Sumatera Desa Tanjung Waras, Abung Tinggi setempat saat berada di nongkrong di pasar Bukit Kemuning setempat, Selasa (31/1/2023) pukul 15.00.
Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti satu kotak infak dan sepeda motor Yamaha Mio warna ungu serta rekaman CCTV.
Tersangka berinisial JO (30), warga Desa Tanjung Waras, Abung Tinggi, Lampung Utara itu, kini masih menjalani pemeriksaan dan ditahan di kantor Mapolsek setempat.
Menurut Kapolsek Bukit Kemuning, Lampung Utara Kompol Muhidin, Rabu (1/2/2023), mengatakan tersangka ditangkap karena melakukan dugaan pencurian kotak infak yang berisikan uang sebesar Rp 2 juta di dalam Masjid Nurul Huda di jalan Lintas Sumatera Desa Tanjung, Waras, Abung Tinggi, Lampung Utara pada tanggal 30 Januari 2023 lalu sekitar pukul 01.00.
“Tersangka dan berikut barang bukti hasil curian kini telah diamankan guna proses penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Kapolsek juga menjelaskan penangkapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan melakukan olah TKP keterangan saksi-saksi. Dari hasil olah TKP dan rekaman CCTV, tersangka diketahui yang melakukan aksi pencurian kotak infak di Nurul Huda dan langsung dilakukan penangkapan.
“Selain menangkap tersangka pihaknya menyita barang bukti sebuah kotak infak dan satu unit sepeda motor serta rekaman CCTV dari penanganan kasus itu,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan sementara tersangka mengakui perbuatannya dan aksi pencurian itu dilakukan dilakukan seorang diri dan uang hasil curian telah habis dipergunakan untuk bermain judi.
“Uang hasil curian dalam kotak.infakmtelah habis untuk berjudi,” terang Kapolsek kembali.
Sementara itu, modus aksi pencurian tersangka dilakukan dengan cara mengendarai sepeda motor menuju ke masjid Nurul Huda, setelah berada di masjid itu, dilihatnya sepi tersangka langsung masuk melalui pintu depan dalam masjid serta mengambil uang dalam kotak infak dengan cara dicongkel.
Setalah mengambil uang dalam kotak berisikan jutaan itu, tersangka menuju dalam gudang tempat TPA masjid itu dan kembali mengambil tabung gas LPG ukuran 3 Kg serta dibawanya kabur. (GA)