Globalasia48.co.id, Lampung Utara—Polres Lampung Utara melakukan penanda tanganan kerja sama (PKS) dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Badan Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas II Bukit Kemuning di ruang Rekonfu Mapolres setempat, Rabu ( 1/2/2023).
Penandatangan tersebut dilakukan sebagai bentuk kelanjutan nota kesepahaman antara Kementrian ATR/ BPN dengan Kepolisian Rl yang telah ditanda tangani pada tanggal 1 Agustus 2022 lalu.
Menurut Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail di sela-sela kegiatan itu, mengatakan penanda tanganan kerjasama yang dilakukan ini adalah sebagai bentuk kerjasama antar Instansi, dalam hal ini Polres Lampung Utara, BPN dan BAPAS yang ada di Kabupaten Lampung Utara.
“Penandatangan kerjasama ini adalah bentuk kelanjutan nota kesepahaman antara kementria ART/BPN dengan pihak kepolisian,”ujarnya.
Kapolres juga menjelaskan hal yang telah dilaksanakan hendaknya tidak hanya sebatas kegiatan yang bersifat seremonial, namun kita realisasikan dalam wujud nyata supaya dapat meningkatkan sinergitas termasuk didalam kita meningkatkan tugas-tugas pelayanan.
Menyikapi adanya permasalahan tanah di Lampung Utara, lanjut Kapolres, dinilainya cukup berpotensi tinggi dengan konflik, untuk mengentaskan ini tentu perlu kerja sama kita termasuk para Kapolsek untuk tetap mendukung.
“Yang tak kalah penting mengatasi persolan tanah, ia juga menyikapi penanganan anak atau kenakalan remaja, ini juga harus menjadi perhatian kita bersama, perilaku anak waktu dulu dan sekarang berbeda, ada banyak pengaruh yang cukup besar di kehidupan sosial,”terangnya.
Selain itu, adanya perbuatan-perbuatan yang mengarah kepada tindak pidana tentu penanganannya berbeda, tidak sama dengan orang dewasa, harus kita carikan solusi terbaik, setidaknya kita dapat meminimalisir kenakalan anak atau remaja.
Terpisah Nirwanda Kepala BPN Lampung Utara, mengatakan semoga melalui kerjasama ini dapat lebih mengoptimalkan sinergitas tugas fungsi di bidang agraria pertanahan dan ruang sebagai bentuk koordinasi, kerjasama pelaksanaan tugas dan fungsi dalam rangka penegakan hukum serta kemudian pencegahan sengketa konflik, tindak pidana agraria pertanahan, penataan ruang serta pungutan liar.
Hal senada dikatakan Welly Kepala BAPAS KLS II Anak Bukit Kemuning, Lampung Utara, menjelaskan pihaknya lima daerah Kabupaten yakni Way Kanan, Lampung Utara, Mesuji, Tulang Bawang dan Tubaba.
“Daru data pada tahun 2022, pihaknya menangani sebanyak 30 kasus anak yang ada di Lampung Utara,”katanya.
Untuk kasus anak sebanyak itu, pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin untuk diversi, kita minimalkan untuk melaksanakan pidana di Lembaga Pemasyarakatan Anak dan selama ini kita terbantu oleh dari pihak Kepolisian.
“Semoga kerjasama ini dapat membantu penanganan masalah anak, kemudian turut serta dalam mengawasi mereka yang sudah bebas. ” pintanya. (GA)