Tanggamus (Globalasia 48 co.id) – Polsek Pugung Polres Tanggamus, Polda Lampung, dapat meringkus seorang pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya yang kabur dan bersebunyi di rumah kontrakan daerah Bali.
Tersangka berinisial KR (43), seorang warga Dusun Tangkit Serdang III, Pekon Tangkit Serdang, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus itu, kini tengah menjalani pemeriksaan petugas guna mempertangung jawabkan perbuatanya itu..
Kapolsek Pugung, Polres Tanggamus Ipda Ori Wiryadi mewakili Kapolres AKBP Siswara Hadi Chandra SIK, Minggu (2/7/2023), mengatakan tersangka KR, ditangkap dalam kasus kDRT terhadap istrinya sendiri yang dilakukan pada tanggal 4 Februari 2023 lalu dikediaman rumahnya.
“Tersangka ditangkap oleh petugas gabungan Polsek dan Polres Denpasar Bali, saat tersangka kabur dan bersebunyi rumah kost wilayah Denpasar, itu,”katanya.
Kapolsek menjelaskan aksi penganiayaan KDRT yang dilakukan oleh tersangka dengan cara memukul kepala korban pada bagian samping dan belakang berulang kali, yang mengakibatkan korban mengalami kunang-kunang, mual dan sehingga pusing.
“Usai kejadian KDRT tersebut, Korban melaporkan suaminya itu ke-kantor Polsek Pugung pada tanggal 6 Februari 2023,” jelasnya.
Ipda Ori Wiryadi menjelaskan, penangkapan tersangka dilakukan setelah pihaknya mendapatkan tempat keberadaan tersangka kabur ke daerah Surabaya Provinsi Jawa Timur.
Perburuan pelaku dimulainya penyisiran wilayah Surabaya dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pugung Aipda Dwi Aryanto bersama sejumlah personelnya, namun KR telah berpindah tempat.
Berdasarkan hasil koordinasi antar Polda, kembali didapatkan informasi tersangka telah berada di daerah Denpasar Provinsi, sehingga tim melanjutkan perjalanan ke Provinsi Bali untuk melakukan penyelidikan.
“Hasil koordinasi dengan Polda Bali, akhirnya pelaku diketahui keberadaannya dan berhasil ditangkap tanpa perlawanan selanjutnya dibawa ke Polsek Pugung,” terang Kapolsek kembali.
Atas penanganan kasus tersebut, pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa 2 buku nikah atas nama pelapor Ixnatia Sumini dan tersangka KR berikut hasil visum dari pihak medis.
“Atas perbuatanya tersangka dijerat dengan pasal 44 ayat (1) Jo pasal 5 huruf a UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga, ancaman maksimal 5 tahun penjara,” paparnya.
Dari hasil pemeriksaan tersangka KR , dirinya mengakui perbuatannya dan hal itu dilakukan lataran cemburu melihat chat istrinya dengan pria lain.
“Sebelum pemukulan, saya lihat chatting istri saya sama teman laki-lakinya sehingga terjadi keributan tersebut,”ujar tersangka.
Namun demikian, KR mengaku menyesali perbuatannya hingga ia menjadi buruan polisi dan membuatnya merasa bersalah.
“Saya menyesal dan minta maaf kepada istri saya,” tandasnya sebelum dijebloskan ke sel tahanan. GA/Wan/Suwarno
Editor: Shanti