
Lampung Utara (Globalasia 48 co.id) – Polres Lampung Utara berhasil meringkus seorang DPO diduga sebagai pelaku percobaan pencurian sepeda motor bersenjata api (senpi), yang sempat viral ketika hendak melakukan aksi kejahatannya kembali di daerah itu, Selasa (12/5/2026), sekitar pukul 11.00 Wib.
Selain mengamankan tersangka berinisial ADF (22), warga Sebagai Linga, Kabupaten Lampung Tengah itu, petugas menyita barang bukti satu unit sepeda motor jenis Honda Genio warna hitam tanpa plat dan senjata tajam (sajam), jenis pisau cap garpu serta satu set kunci liter T, berikut sebuah Hp milik tersangka.
Sebelumnya salah seorang rekan tersangka yaitu berinsial RD (30), dapat ditangkap terlebih dahulu pada 17 April 2026 lalu, dengan barang berupa satu pucuk senjata api (senpi), jenis revolver rakitan berserta empat butir peluru aktif dan sebilah senjata tajam serta satu unit sepeda motor Honda Beat milik pelaku.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, mengatakan pihaknya kembali meringkus seorang DPO diduga sebagai pelaku percobaan pencurian sepeda motor bersenjata api (senpi) yang sempat viral di media sosial pada Bulan Maret 2026 lalu.
“Tersangka ditangkap oleh petugas Satuan Lalu Lintas yang tengah melakukan patroli di jalan tepatnya Tugu Payam Mas Kotabumi,”katanya.
Kapolres juga menjelaskan untuk proses penangkapan sendiri dilakukan oleh anggotanya yang awalnya menaruh curiga melihat gerak-gerik tersangka dan berupaya melarikan diri saat hendak dilakukan pemeriksaan pada waktu itu.
“Namun karena kesigapan anggotanya, maka tersangka dapat ditangkap dan berikut barang bukti serta diketahui bahwa dirinya adalah seorang DPO pelaku percobaan pencurian bersenjata api yang sempat viral beberapa bulan lalu,”ujarnya.
Untuk mengenai barang bukti yang dapat diamankan,lanjutnya, yakni berupa sebilah sajam jenis pisau cap garpu yang diselipkan pinggangnya dan berikut satu set kunci liter T, serta satu unit sepeda motor miliknya tanpa plat bagian depan maupun blakang.
Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui tersangka adalah merupakan DPO diduga pelaku percobaan curanmor bersenjata api (senpi), yang sempat viral di media sosial Facebook, TikTok dan Instagram pada 17 Maret 2026, yang dilakukan bersama rekanya yang terlebih dahulu ditangkap yaitu berinsial RD (30), beberapa bulan kemudian usai percobaan melakukan aksi kejahatannya itu.
“Keberhasilan ini merupakan bentuk kesiapsiagaan dan respons cepat personel di lapangan dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dan segera melaporkan apa bila menemukan tindak kriminalitas di lingkungan sekitar,” ujar Kapolres kembali.
Pihaknya berharap dengan adanya kegiatan rutin patroli lalulintas tersebut situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Lampung Utara tetap terjaga sehingga masyarakat merasa aman dan nyaman saat beraktivitas. (GA/HAR)
Editor: Satriaji








