
Tanggamus (Globalasia 48 co.id) – Petugas Polsek Talang Padang, Tanggamus Amankan dua orang pemuda diduga pelaku pencuri hasil bumi buah pisang dan kelapa usai melakukan aksinya di kebun milik warga Dusun Basirih Hilir, Pekon Suka Mernah, Kecamatan Gunung Alip, Jum’at (16/3/2024) lalu sekitar pukul 22.30.
Selain mengamankan para tersangka, petugas menyita barang bukti satu unit kendaraan mobil Xenia nopol BE-2718-ST yang dipergunakan mengangkut hasil curian berupa 9 tandan buah pisang dan 70 buah kepala serta senjata tajam sebilah badik milik pelaku.
Kedua tersangka yakni berinisial DE Alias Dedi, warga kecamatan Sumber Rejo dan AP (17), warga Kecamatan Pulau Panggung, Tanggamus, yang kini keduanya masih menjalani pemeriksaan petugas guna penyidikan lebih lanjut.
Menurut Kapolsek Talang Padang, Tanggamus AKP Bambang Sugiono mewakili Kapolres AKBP Rinaldo Aser SH, SIk, MSI ketika.dimintai keterangan, Minggu (17/3/2024), mengatakan dua dari tiga orang pelaku pencuri buah pisang dan kelapa pengendara mobil ditangkap oleh petugas dibantu warga usai melakukan aksi pencurian di kebun milik Hi. Suarif di Pekon Sukamernah, Kecamatan Gunung Alip.
“Aksi pencurian kedua pelaku bersama seorang rekannya (DPO), sempat diketahui warga dan dilakukan pengejaran hingga akhirnya dapat ditangkap berikut barang buktinya,”ujarnya.
Saat ini kedua pelaku, lanjut Kapolsek, dan berikut barang bukti hasil kejahatan dan berupa kendaraan mobil yang dipergunakan untuk mengakut buah tandan pisang dan kelapa telah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, seorang rekan tersangka lainya yang berhasil kabur telah teridentifikasi masih dalam pengejaran dan atas perbuatan para pelaku tersebut dijerat dengan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan.
“Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP pidana, ancaman maksimal 7 Tahun. Karena pelaku masih dibawah umur penyidikannya mengacu UU peradilan anak,”terang Kapolsek. GA/Suwarno








