
Bandar Lampung (Globalasia 48 co.id) – Unit Reskrim Polsek Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung tangkap dua orang warga diduga usai mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu di rumah salah seorang tersangka ditangkap Jalan Imam Bonjol darah itu, Senin (14/10/2024) lalu.
Selain mengamankan para tersangka, petugas menyita barang bukti berupa satu paket sisa sabu dan berikut alat hisap seperti kaca pirek serta pipet plastik.
Kedua warga tersebut yakni berinisial AP (31) dan ER (33), yang kini keduanya tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Menurut Kapolsek Tanjung Karang Barat AKBP Onok Karyono, Jum’at (18/10/2024), mengatakan penangkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapatkan dari warga adanya aktivitas mencurigakan di rumah itu.
“Saat ditangkap keduanya sempat bersembunyi di kamar mandi dan petugas berhasil menemukan barang bukti berupa sisa sabu dalam plastik kecil yang coba dibuang ke saluran pembuangan kamar mandi,”katanya.
Selain itu, pihaknya juga mendapati barang bukti lainya yakni alat hisap sabu, termasuk kaca pirek dan pipet plastik.
Dari hasil pemeriksaan keduanya diketahui, barang terlarang berupa sabu di beli seharga Rp 150 ribu dari seorang pria berinisial AR, yang kini buron (DPO).,
“Kedua juga mengakui kerap mengkonsumsi sabu dan barang tersebut dibelinya dengan cara patungan setelah itu di konsumsi secara bersama-sama,”ujarnya.
Atas perbuatannya mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 112 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ditempat terpisah Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Umi Fadillah Astutik, mengingatkan masyarakat akan bahaya narkoba. “Narkoba dapat merusak kesehatan fisik dan mental serta menghancurkan masa depan penggunanya,” ujarnya.
Dirinya mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
“Jika melihat peredaran atau penggunaan narkoba yang meresahkan, laporkan segera ke pihak berwenang,” katanya. GA/HAR
Editor: Satriaji








