
Way Kanan (Globalasia 48 co.id) – Polsek Way Tuba, Kabupaten Way Kanan mengamankan dua orang pelaku pencabulan dilakukan oleh bapak dan kakak tirinya terhadap anak gadisnya masih dibawah umur sebut saja Bunga (16), di lokasi yang berbeda, Jum’at (18/10/2024).
Kedua pelaku yaitu berinisial S (38) yang merupakan bapak korban dan M (20), merupakan Kakan tiri korban yang beralamat warga Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang diwakili Kapolsek Way Tuba AKP Kartubi, menjelaskan kronologis kejadian persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebut saja Bunga (16), yang dilakukan oleh bapak dan kakak tirinya terjadi pada bulan September tahun 2023 sekitar pukul 14.00 Wib.
Korban yang diketahui masih pelajar SMP itu, pertama kali dicabuli oleh pelaku berinisial S, pada waktu itu awalnya korban sedang mengambil beras di dalam kamar rumah dan tiba-tiba datang pelaku masuk dalam kamar langsung memeluk korban dan menarik tangan korban secara paksa lalu mendorongnya keatas tempat tidur dan melakukan perbuatan pencabulan.
Aksi pencabulan kedua kalinya dilakukan pada Bulan Oktober 2023 lalu, pada saat korban masuk kedalam kamar mandi dan oleh pelaku langsung memeluk korban dan langsung melepas handuk yang dipakai korban dan melakukan perbuatan yang sama.
Sedangkan aksi pencabulan terhadap korban sampai terakhir kali dilakukan pada bulan Juli 2024 sekira pukul 16.00 WIB, pada saat itu korban sedang tiduran dikamarnya.
Tragisnya Mawar tersebut mendapatkan perlakuan yang sama oleh pelaku berinisial M, yang merupakan kakak tiri korban.
Aksi pencabulan dilakukan oleh kakak tiri korban dilakukan awalnya berawal dari korban yang terbangun hendak ke kamar mandi, pada bulan April 2024 sekitar pukul 01.00 Wib.
Korban pada waktu itu, dipanggil oleh pelaku M, dan korban diajak kedalam kamar tidur, lalu dibujuk rayu oleh pelaku menyuruh korban membuka pakaian dan celana yang dipakai dan disitulah M, melakukan perbuatan asusila terhadap korban.
Atas perbuatan ayah kandung korban dan kakak tiri korban tersebut Mawar mengalami trauma dan selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Way Tuba untuk di tindak lanjuti.
Untuk kronologis penangkapan pelaku S, terjadi pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekitar pukul 20.30 Wib setelah menerima Laporan Polisi kemudian Tekab 308 Polsek Way Tuba melakukan penyelidikan dengan menuju ke lokasi kediaman pelaku.
Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya bertempat Kecamatan Way Tuba dan selanjutnya dibawa untuk diamankan ke Polsek Way Tuba.
Sementara pelaku M, saat berada di Belitang BK 9 Kabupaten Oku Timur Provinsi Sumsel, saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan dan selanjutnya pelaku diamankan ke Polsek Way Tuba.
Atas perbuatanya kedua pelaku dijerat dengan pasal asal 81 Ayat (1), (2), (3) atau Pasal 82 Ayat (1) dan ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 Ayat (1) KUH Pidana, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
“Karena dikarenakan kedua pelaku adalah merupakan wali/pengasuh/keluarga dari korban maka ancaman nya kedua pelaku di tambah 1/3 dari ancaman pokok,”terangnya. GA/HAR
Editor: Satriaji








