
Tanggamus (Globalasia 48 co.id) – Anggota Reskrim Polsek Wonosobo, Kabupaten Tanggamus tangkap dua orang diduga tersangka diduga pencuri Hp milik mahasiswa KKN di Oekon Dadirejo, Kecamatan Wonosobo, setempat, Minggu (24/8/2025), lalu.
Selain mengamankan para pelaku, petugas menyita barang bukti hasil curian sebanyak empat unit berbagai merek iPhone 13, iPhone 11, Vivo Y50 dan Redmi 13C milik korban.
Kedua tersangka yakni berinsial AP (21), warga Pekon Dadirejo, Kecamatan Wonosobo dan MR (45), warga Pekon Belu, Kecamatan Kota Agung Barat, Tanggamus.
Menurut Kapolsek Wonosobo Iptu Tjasudin, SH, mewakili Kapolres AKBP Rahmad Sujatmiko SIK, MH, Senin (25/8/2025), mengatakan pihaknya berhasil meringkus dua orang tersangka tersangka pelaku pencuri sejumlah HP milik seorang mahasiswa yaitu Ayu Rista, warga Kabupaten Tulang Bawang yang sedang sedang KKN di Posko KKL- PPM Pekon Dadirejo daerah itu, pada tanggal 12 Agustus 2025 lalu, sekitar pukul 03.00 Wib.
“Selain mengamankan para pelaku, petugas menyita barang bukti sejumlah Hp milik korban yang belum sempat dijualnya,”ujarnya.
Ia juga menjelaskan dua tersangka ditangkap dikediaman rumahnya masing-masing dan bukti berupa empat unit hand phone yaitu merek iPhone 13 warna pink, iPhone 11 warna hitam, Vivo Y50 dan Redmi 13C warna hitam.
“Para tersangka dan berikut barang bukti kini telah diamankan guna proses hukum lebih lanjut,”katanya.
Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi awalnya korban yaitu Ayu Rista (23), warga Desa baru menyadari hand phonenya hilang saat bangun tidur. Setelah dicek, jendela kamar posko KKN dalam kondisi terbuka dan rusak.
Rupanya hal yang sama dialami oleh tiga temannya mengalami nasib serupa dengan kehilangan handphone. Total empat unit HP yang raib, yakni iPhone 13, iPhone 11, Vivo Y50, dan Redmi 13C.
“Atas kejadian itu para korban melapor ke Polsek Wonosobo sebab mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp12 juta,” jelasnya.
Kapolsek mengungkapkan, berdasarkan laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi-saksi sehingga berhasil mengidentifikasi tersangka AP.
Identifikasi itu juga dikuatkan dengan salah satu HP korban ditemukan di tangan tersangka AP, sehingga terhadapnya dilakukan penangkapan.
Berdasarkan hasil keterangan AP, ia mengakui perbuatannya melakukan pencurian seorang diri dan tiga unit HP lainnya ia titipkan kepada pamannya, MR di Kota Agung Barat.
“Atas pengakuan MR, kami langsung bergerak ke kediaman MR di warga Kota Agung Barat, kami juga menemukan tiga handphone milik korban yang disimpan MR,” ungkapnya.
Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Kami juga terus melakukan penyelidikan mendalam terkait pengakuan tersangka, apakah ada pelaku lain yang turut terlibat dalam kasus pencurian ini,” tandasnya. (GA/SW)
Editor: Satriaji








