
Washington DC (Globalasia 48 co.id) – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengancam “tarif tambahan” terhadap negara-negara yang memungut pajak digital.
Tarif tambahan itu akan diberlakukan untuk barang-barang yang berasal dari negara-negara yang tidak mau mencabut aturan yang mengatur pajak digital.
Menurut sumber yang dilansir Reuters, Selasa (26/8/2025), pemerintahan Trump sedang mempertimbangkan untuk menjatuhkan sanksi kepada pejabat Uni Eropa atau pejabat negara anggota blok Eropa tersebut yang bertanggung jawab atas implementasi Undang-undang Layanan Digital.
Undang-undang tersebut sangat penting bagi blok Uni Eropa. Banyak negara, terutama di Eropa, telah mengenakan pajak terhadap pendapatan penjualan penyedia layanan digital, termasuk Alphabet yang merupakan induk perusahaan Google, Meta selaku induk perusahaan Facebook, Apple, dan Amazon. Masalah tersebut menjadi hambatan perdagangan bagi banyak pemerintahan Amerika Serikat.
Dalam pernyataannya di media sosial, Trump mengklaim udang-undang yang mengatur pajak digital dirancang untuk merugikan atau mendiskriminasi, teknologi Amerika. Hal itu, dinilainya menguntungkan perusahaan-perusahan China yang menjadi pesaing teknologi AS.
“Sebagai Presiden Amerika Serikat, saya akan melawan negara-negara yang menyerang perusahaan teknologi Amerika,”ujar
Trump. Menurutnya pajak digital dan udang-undang layanan digital dan regulasi pasar digital itu, semuanya dirancang untuk merugikan atau mendiskriminasi teknologi Amerika.
“Hal ini adalah keterlaluan yang dianggap memberikan kelonggaran penuh kepada China. Ini harus diakhiri dan berakhir sekarang juga. “Saya sebagai persiden Amerika Serikat akan melawan negara-negara yang menyerang perusahaan teknologi Amerika,”tegas Trump.
Dengan kebenaran ini, lanjutnya, negara yang memungut pajak digital, memiliki undang-undangnya dan aturannya atau regulasinya ini harus dihapuskan.
“Saya sebagai Persiden Amerikan Serikat, akan mengatakan tarif tambahan yang subtansinya terhadap ekspor negara tersebut ke Amerika. Selain itu, penerapan pembatasan ekpor terhadap teknologi dan chip kami yang sangat dilindungi,”tegas Trump.
Trump sebelumnya juga mengancam akan mengenakan tarif kepada negara-negara lainya, seperti Negara Kanada, Prancis, atas perbedaan pajak digital. (GA/Red)








