Ilutrasi petugas amankan senjata tajam sebilah celurit dipergunakan mengancam warga. Dok |
Lampung Utara (Globalasi 48 co.id) – Petugas Polres Lampung Utara tangkap seorang warga karena melakukan pengancaman dengan senjata tajam jenis celurit terhadap tetangganya sendiri, Selasa (23/5/2023), pukul 16.30.
Kasus tersebut kini tengah ditangani aparat kepolisian setempat dan belum diketahui pasti motif kejadian tersebut.
Tersangka adalah berinsial AH (35), warga Kelurahan Kota Gapura, Kotabumi, Lampung Utara itu, kini masih menjalani proses penyidikan guna mempertangung jawabkan perbuatanya tersebut.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama mewakili Kapolres AKBP Kurniawan Ismail, mengatakan tersangka ditangkap karena melakukan pengancaman dengan mengunakan senjata tajam jenis celurit kepada Tumingan (49), yang masih tetangganya sendiri pada tanggal 21 Mei 2023 lalu.
“Tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut atas kasus dugaan pengancaman terhadap tetangganya sendiri,”ujarnya.
Kasat menjelaskan dari keterangan para saksi-saksi baik korban dan warga diketahui awalnya tersangka tiba-tiba datang dan langsung masuk kedalam rumah korban dan tanpa sebab marah-marah serta mengeluarkan senjata tajam jenis celurit mengancam korban untuk melukainya.
“Mengetahui dirinya terancam akan dilukai oleh tersangka langsung menyelamatkan diri melalui pintu belakang dan warga mengetahui kejadian itu langsung mengamankan tersangka,”terang kasat.
Dalam catatan kepolisian tersangka diketahui pernah menjalani hukuman kasus pembunuhan pada tahun 2011 lalu. GA
Editor : Shanti