Ilutrasi aksi pencurian sepeda motor dalam rumah warga. Dok |
Lampung Utara (Globalasia 48 co.id)- Satu Tahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) seorang tersangka pelaku pencuri dua unit sepeda motor dalam rumah warga ditangkap petugas saat bersebunyi di rumahnya, Selasa (23/5/2023), pukul 01.00.
Penangkapan tersangka dilakukan dari hasil pengembangan dua orang rekannya berinisial AH dan RP yang terlebih dahulu ditangkap usai melakukan aksi pencurian di rumah korban pada waktu itu.
Tersangka adalah berinisial YNS (33), warga Kelurahan Sindangsari, Kotabumi, Lampung Utara itu, kini tengah menjalani pemeriksaan petugas guna proses hukum lebih lanjut.
Menurut Kapolsek Kotabumi Kota, Lampung Utara IPDA Sulyadi mewakili Kapolres AKBP Kurniawan Ismail, mengatakan tersangka ditangkap karena kasus dugaan pencurian dua unit sepeda motor Honda Beat warna hitam BE-6645-JV dan Supra Fit warna hitam B-6268-TAW di dalam rumah Sumiati (45) warga Kotabumi, Lampung Utara pada tanggal 4 Nopember 2021 lalu.
“Penangkapan tersangka dilakukan dari hasil pengembangan dua orang rekannya AH dan RP, yang terlebih dahulu ditangkap usai melakukan aksi pencurian di rumah korban waktu itu,”ujarnya.
Kapolsek menjelaskan tersangka yang diketahui masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), kurang lebih satu tahun dan setelah diketahui keberadaannya langsung ditangkap yang kini kasusnya masih dalam proses penyidikan petugas.
“Tersangka mengakui perbuatannya dan mengetahui dua rekannya ditangkap langsung kabur ke luar daerah Lampung,”terang Kapolsek menirukan penuturan tersangka.
Sementara itu, modus yang tersangka lakukan bersama dua orang rekannya masuk ke-rumah korban dengan cara merusak mencongkel jendela ruang tamu dan setelah masuk dalam rumah mereka mengambil dua unit sepeda motor Honda Beat dan Honda Supra Fit dengan membawa kabur melalui pintu depan rumah.
Atas kejadian korban melapor ke-Kantor Mapolsek guna mengungkap aksi pencurian yang terjadi dikediaman rumahnya. GA
Editor: Shanti