Poto petugas tunjukan tersangka pelaku pembuatan kartu SIm palsu dan barang bukti, Jum’at (10/3/2023). Dok Polres |
Kotabumi (Globalasia48.co.id) – Petugas Polres Lampung Utara tangkap seorang pemuda pelaku pemalsuan kartu surat izin mengemudi (SIM) kendaraan saat bersembunyi di rumah kosan di daerah Bandar Lampung, Kamis (9/3/2023), lalu.
Dari penangkapan tersangka, petugas menyita barang bukti sejumlah kartu SIM A dan C palsu serta buku rekening berikut dua buah HP berbagai merek milik tersangka.
Tersangka adalah berinisial (KS (29), warga Desa Jadimulyo, Way Serdang Kabupaten, Mesuji itu, kini telah ditahan di kantor Polres Lampung Utara guna proses penyidikan lebih lanjut.
Menurut Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama, Jum’at (10/3/2023), mengatakan tersangka ditangkap karena kasus dugaan pemalsuan pembuatan kartu surat izin mengemudi (SIM) terhadap Wawan (29) warga Pendowo, Abung Selatan, Lampung Utara pada tanggal 6 Maret 2023 lalu.
“Saat tersangka dan berikut barang bukti berupa sejumlah kartu SIM A dan C palsu atas nama Candra Ariwibowo dan Eko, diamankan guna proses hukum lebih lanjut,”ujarnya.
Kasat juga menjelaskan tersangka ditangkap setelah pihaknya mendapatkan adanya laporan korban atas perbuatan tersangka yang diduga telah melakukan penipuan dengan cara membuat kartu SIM A dan C palsu.
“Tersangka sendiri mengakui perbuatannya dan hal itu dilakukan lataran tak memiliki pekerjaan dan uang,”kata kasat menirukan penuturan tersangka.
Sementara itu, modus aksi kejahatan tersangka dilakukan dengan cara menemui korban dan mengatakan bahwa dirinya dapat mengurus pembuatan SIM A maupun C lebih cepat.
Tanpa menaruh curiga, korban meminta untuk dibuatkan SIM A dan C . Setelah korban dibuatkan Kartu SIM oleh tersangka dan entah mengapa korban diberitahu orang bahwa SIM yang baru dibuatnya tersebut adalah palsu.
Mengetahui kartu SIM miliknya palsu, maka korban mendatangi kantor Satpas Sat Lantas Polres Lampung Utara, untuk mengecek keasliannya, namun oleh petugas bahwa kartu SIM tersebut tidak terdaftar pada data base Korlantas.
“Atas perbuatanya tersangka dijerat pasal 263 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan,” terangnya. (Tim GA)
Editor Shanti