
Lampung Utara (Globalasia 48 co.id) – Polsek Kotabumi Kota, Kabupaten Lampung Utara mengamankan satu dari dua orang tersangka diduga pelaku pencuri buah kelapa sawit di areal perkebunan milik PT Nakau, Kecamatan Kotabumi Selatan setempat, Senin (27/4/2026), sekitar pukul 13.34 Wib.
Salah seorang rekan tersangka lainya berhasil kabur saat akan ditangkap petugas (DPO) dan dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti buah kelapa sawit seberat 1, 03 ton dan satu unit sepeda motor Honda Blade tanpa nopol serta dua batang bambu dipergunakan mengambil buah sawit curian tersebut.
Tersangka yang diamankan yakni berinsial DF (40), warga Kecamatan Sungkai Barat, Lampung Utara.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan melalui Kasi Humas Iptu Herawati, Rabu (29/4/2026), menjelaskan tersangka ditangkap oleh petugas keamanan PT Nakau yang tengah melakukan patroli rutin di areal perkebunan sawit Kebun Lima Kelurahan Tanjung Seneng, Kotabumi Selatan.
“Tersangka ditangkap saat sedang melakukan aksi pencurian buah kelapa sawit yang dipergoki oleh petugas keamanan. Sementara rekan tersangka lainya berhasil kabur (DPO),”ujarnya.
Kasi Humas juga mengatakan tersangka berinisial DF, dan berikut barang bukti hasil curian oleh petugas keamanan langsung di serahkan ke Kantor Polsek Kotabumi Kota guna proses penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil tonase diketahui total buah sawit yang berhasil diamankan mencapai 1,03 ton dengan estimasi kerugian pihak perusahaan sebesar Rp3.811.000.
Selain itu, barang bukti lain yang turut diamankan yakni berupa satu unit sepeda motor Honda Blade tanpa nomor polisi serta dua batang bambu yang digunakan untuk memanen buah sawit. (GA/HAR)
Editor: Satriaji








