
Aceh Timur (Globalasia 48 co.id) – Anggota Polres Kabupaten Aceh Timur tangkap seorang pelaku usai melakukan pembunuhan terhadap Bustaman (26), warga Desa Bantayan Barat, Kecamatan Idi Tunong, setempat, Rabu (3/9/2025) lalu.
Selain mengamankan pelaku, petugas menyita barang bukti uang tunai Rp 3,6 juta milik korban dan dua buah Hp berbagai merek.
Pelaku yang diamankan yakni berinsial RA (25), yang diketahui adalah merupakan teman korban sendiri.
Kapolres Kabupaten Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, Kamis (4/9/2025), mengatakan pelaku berhasil di usai melakukan pembunuhan terhadap korban saat bersembunyi di Desa Seuneubok Rambong, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur,” katanya.
“Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan guna proses hukum lebih lanjut,”katanya.
Kapolres menjelaskan pelaku diketahui dan korban bekerja sebagai kurir. Sedangkan pelaku pelaku ditangkap setelah pihkanya melakukan penyelidikan usai menemukan mayat korban di semak-semak di Gampong Jalan, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur pada Rabu (3/9/2025), malam.
Sementara itu, dari hasil pemeriksaan terungkap, RA, diketahui sudah berniat membunuh korban untuk mengambil uang korban dan telah mempersiapkan pisau saat bertemu dengan korban yaitu Bustamam.
Irwan kembali menjelaskan, pada malam kejadian pelaku menunggu korban di pinggir jalan tidak jauh dari tempat keduanya bekerja. RA disebut memberhentikan motor korban dan meminta bantuan mendorong motornya.
Di tengah perjalanan, RA berhenti sejenak dengan alasan ingin mengecek orderan yang belum dibayar melalui ponselnya. Tak lama berselang, RA melihat korban sedang fokus dengan ponsel sehingga menghampirinya dari belakang lalu menusuknya.
“Pelaku menusuk korban menggunakan pisau dapur. Korban sempat melawan dan meminta tolong sehingga membuat pelaku semakin kalap sehingga menusuk leher serta perut korban,” jelasnya.
Setelah korban ambruk bersimbah darah, RA mengambil tas korban lalu melarikan diri. RA disebut membuang pisau, baju yang dipakainya serta tas korban ke dalam sungai Peureulak.
“RA kemudian menuju ke salah satu jasa pengiriman uang dan menyetor uang hasil rampasan ke rekening pribadinya sebesar 3 juta rupiah. Sementara barang bukti yang kita amankan berupa uang tunai sebesar Rp 3,6 juta serta dua ponsel,” ujar Irwan kembali.
Irwan mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara yang dikeluarkan dokter forensik RSUD Kota Langsa, korban disebut meninggal karena pendarahan pada rongga dada sebelah kiri akibat luka tusuk yang mengenai sela iga 4 hingga menembus bilik jantung kiri bagian bawah. Selain itu juga luka tusuk pada leher kiri serta sejumlah luka lainnya.
“Atas perbuatannya, RA dipersangkakan Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto 365 KUHPidana dengan ancaman minimal 15 tahun penjara dan maksimal hukuman mati,” terang Irwan. (GA/Red)
Editor: Satriaji








