
Lampung Selatan (Globalasia 48 co.id) – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung berhasil membongkar peredaran narkotika jenis sabu seberat 30 kilogram dan amankan tujuh orang tersangka di Tol Bakauheni dan rumah makan Propinsi Jambi serta di darah Tanjung Balai, Sumatera Utara.
Kapolda Lampung Irjen Pol. Helmy Santika, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama berbagai pihak, termasuk pengelola Tol Bakauheni-Terbanggi Besar.
Operasi pengungkapan dilakukan pada Selasa, 9 Juli 2024, pukul 12.30 WIB, di beberapa lokasi strategis.
“Penangkapan itu, dilakukandi pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, pintu keluar Tol Bakauheni Selatan, serta di rumah makan di Provinsi Jambi dan Tanjung Balai, Sumatera Utara,”kata Helmy Santika saat konferensi pers di Kantor Mapolda, Jum’at (26/7/2024).
Kapolda juga menjelaskan Selian mengamankan barang bukti sabu-sabu, pihaknya juga mengamankan sebanyak tujuh orang tersangka yakni Suwendo, M. Riski, Ardiansyah, Syafa, Riko, Sujiman, dan Elon Dedi Hutabarat.
Dalam operasi ini, lanjut Kapolda, barang bukti yang berhasil disita berupa 30 kg sabu, beberapa kendaraan termasuk Toyota Avanza warna silver dan dua Daihatsu Terios, serta 10 unit handphone dan buku tabungan.
“Pada tanggal 9 Juli 2024 lalu, sekitar pukul 08.00 WIB, saat pemeriksaan kendaraan, petugas mencurigai handphone milik M. Riski yang berisi foto tiga tas mencurigakan,” jelasnya.
Setelah interogasi, para tersangka mengakui bahwa tas tersebut berisi narkotika jenis sabu yang disimpan dalam Toyota Avanza silver. Pada pukul 12.30 WIB, tim gabungan berhasil mengamankan kendaraan tersebut di pintu keluar tol Bakauheni Selatan dengan barang bukti 30 kg sabu.
Setalah itu, pihaknya kembali melakukan pengembangan kasus dilakukan pada 10 Juli 2024, pukul 13.00 WIB, dengan penangkapan Riko dan Sujiman di sebuah rumah makan di Provinsi Jambi.
“Berdasarkan pengakuan Suwendo, barang bukti tersebut milik AL (DPO) yang berada di Medan dan akan dikirim ke Jakarta. Tim berhasil mengamankan Elon Dedi Hutabarat, yang merupakan kaki tangan AL, di Tanjung Balai, Medan,” terang Kapolda kembali.
Para tersangka mengaku merupakan bagian dari jaringan sindikat Malaysia-Medan. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 131 Ayat (1) serta Pasal 137 Huruf (b) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati.
“Nilai barang bukti ini mencapai sekitar Rp 30 miliar, yang berpotensi menyelamatkan sekitar 120.000 jiwa dari penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan keterlibatan jaringan sindikat Freddy Pratama, Kapolda Lampung menambahkan, “Hal tersebut masih dalam penyelidikan. Hingga saat ini, jaringan Freddy Pratama belum ditemukan. GA/HAR
Editor: Satriaji








