
Bandar Lampung (Globalasia 48 co.id) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung kembali menggagalkan upaya penyeludupan 8 Kg ganja di Sea Port Interdiction Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan, Jum’at (8/11/2024) lalu pukul 19.30 WIB.
Barang terlarang tersimpan dalam kardus ditemukan dalam kendaraan bus ALS asal Medan yang rencananya akan di kirim ke Wilayah Tangerang. Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Umi Fadillah Astutik, mengatakan barang bukti berasal dari darah Medan dan akan dikirim ke Tanggerang melalui kendaraan bus.
“Awalnya tim melakukan pemeriksaan terhadap satu unit kendaraan bus ALS asal Medan bernomor polisi BK 7130 LD. Di dalam kendaraan itu, tim menemukan kardus didalam bagasi kanan yang setelah dibuka berisikan paket ganja,” katanya, Rabu (13/11/2024).
“Sopir dan kernet memberikan informasi bahwa paket itu akan dibawa ke Tanggerang. Atas informasi tersebut, tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap dua orang penerimanya,” ujar Umi.
Selain mengamankan barang bukti, petugas juga menangkap dua pelaku bernama R dan HP warga Jakarta Barat guna dilakukan pemeriksaan.
“Keduanya yakni R dan HP langsung kami bawa ke Mapolda Lampung. Saat ini kami masih melakukan pengembangan terhadap pengungkapan ini,” terangnya.
Umi menambahkan R dan HP yang bekerja sebagai ojek online belum menerima upah terkait keterlibatannya.
“Mereka ini penerima barang, dari hasil pemeriksaan keduanya mengaku baru kali pertama menerima paket ganja ini.
Sampai saat ini belum mengakui upahnya berapa dan mereka juga mengaku belum menerima upah apapun untuk menjemput paket ganja ini. “Mereka ngaku sebagai pesuruh saja, mereka juga residivis kasus narkoba,” tandas Umi. GA/HAR
Editor: Satriaji








