
Lampung (Globalasia 48 co.id) – Polda Lampung melalui Subdit IV Renakta Ditreskrimum masih terus mengintensifkan upaya penyidijan dan pengejaran tersangka terhadap kasus dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur terhadap tersangka Nurohim.
Petugas belum dapat meringkus pelaku, karena tersangka tergolong licin saat akan Ditangkap dan keberadaannya selaku berpindah-pindah lokasi. Upaya meringkus pelaku juga dilakukan dengan cara berkoordinasi lintas wilayah pada Polda Bengkulu, Polda Sumatera Selatan, dan Polda Kepulauan Riau.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan Nurrohim, diketahui pernah bekerja di Inspektorat Bengkulu selama kurang lebih lima tahun. Berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka sempat menerima surat peringatan dari Inspektorat Kota Bengkulu karena sering tidak masuk kerja.
Sebelumnya, tersangka juga tercatat pernah bekerja di Pemkot Kepahiang sebagai Sekretaris BKD.
Menurut Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Umi Fadillah Astutik, menjelaskan bahwa tim penyidik telah memeriksa berbagai lokasi terkait keberadaan tersangka.
“Rumah yang pernah ditempati tersangka di Kepahiang kini kosong. Sementara, hasil pelacakan terakhir terhadap nomor ponsel tersangka menunjukkan pergerakan dari wilayah hukum Polda Sumatera Selatan ke Polda Kepulauan Riau,” ujarnya, Kamis (19/12/2024).
Umi juga menegaskan bahwa Polda Lampung telah menjadikan kasus ini sebagai atensi khusus mengingat pelanggaran hukum yang melibatkan anak di bawah umur.
“Kami berkomitmen untuk terus mengejar keberadaan tersangka. Penyelidikan intensif ini melibatkan koordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan tersangka dapat segera ditangkap,”katanya.
Untuk oroses penyidikan semakin diperkuat setelah penasihat hukum pelapor, Nina Anggraini, mendatangi Polda Lampung.
“Kami telah menerima penasihat hukum pelapor dan memberikan penjelasan terkait perkembangan penyelidikan. Upaya pengejaran tersangka terus dilakukan dengan melibatkan anggota yang kini bergerak di wilayah Bengkulu dan Sumatera Selatan,” terang Umi.
Kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/564/XII/2024/SPKT/POLDA LAMPUNG, yang dilaporkan pada 9 Desember 2024. Dalam laporan tersebut, NUROHIM diduga melanggar Pasal 81 atau Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Umi Fadillah Astutik kembali mengingatkan pentingnya kerja sama masyarakat untuk memberikan informasi jika mengetahui keberadaan tersangka.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya di wilayah Bengkulu, Sumatera Selatan, dan Kepulauan Riau, untuk melaporkan jika mengetahui keberadaan tersangka. Informasi sekecil apa pun sangat berarti bagi kami,” pintanya.
Hingga saat ini, anggota Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung terus melakukan pengecekan berkala terhadap nomor ponsel tersangka dan bersiap untuk melakukan pengejaran lebih lanjut. (GA/HAR)
Editor : Satriaji








