Lampung Selatan (Globalasia 48 co.id) – Polda Lampung melakukan pemusnahan ratusan kilo narkoba jenis shabu dan ganja serta ekstasi hasil pengungkapan kasus periode bulan Mei-Oktober 2023, di Lapangan apel Mapolda setempat, Rabu 25/10/23
Acara pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika SH Sik MSi, dan dihadiri oleh jajaran anggotanya.
Irjen Pol. Helmy Santika disela-sela acara pemusnahan barang bukti narkoba tersebut dirinya menjelaskan adapun barang bukti yang akan dimusnahkan hari ini sebagai berikut, ganja seberat 54,4 kilogram (kg), shabu sebanyak 129,7 kg, ekstasi 18,989 butir beserta 6,7 gram, tanaman sintesis 24,35 gram.
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut adalah hasil pengungkapan salah satu termasuk kasus jaringan internasional fredy pratama, selama kurun enam bulan terakhir tersebut dengan jumlah LP 6 kasus dengan tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 52 orang tersangka.
“Para pelaku di jerat dengan pasal berlapis Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati,”katanya.
Menurut Kapolda Lampung, dari jumlah barang bukti yang dimusnahkan ini diperkirakan dapat menyelamatkan jiwa sebanyak kurang lebih 592.529 orang, dengan nilai ekonomis Rp. 200.456.813.500-, (Dua ratus milyar empat ratus lima puluh enam juta delapan ratus tiga belas ribu lima ratus rupiah. GA/HAR










