
Bandar Lampung (Globalasia 48 co.id)- Polda Lampung terus melakukan proses penyidikan dan telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tindak pidana dugaan korupsi pengerjaan proyek nasional Bendungan Margatiga Kabupaten Lampung Timur.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, mengatakan penanganan kasus dugaan korupsi Bendungan Margatiga di wilayah Lampung Timur, terus bergulir penanganannya dan telah menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni inisal AR selaku mantan Kepala BPN Kabupaten Lampung Timur 2020 – 2022 selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah, AS (mantan Kades Desa Trimulyo dan Penitip Tanam Tumbuh).
Kemudian dua tersangka lainnya ialah inisal IN selaku Penitip Tanam Tumbuh dan OT (Satgas B).
“Iya, saat ini penanganan kasus korupsi Bendungan Margatiga, masih terus berjalan dan sudah ada menetapkan empat orang tersangka,” ujar Umi, Kamis (30/5/2024).
Umi menjelaskan penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung bersama personel Satreskrim Polres Lampung Timur, sebelumnya telah memeriksa dan menggali keterangan sebanyak 200 orang saksi dan 10 saksi ahli.
Selain itu, petugas juga telah mengamankan barang bukti uang sebesar Rp9,35 miliar, termasuk sejumlah barang elektronik leptop, handphone, hingga SIM card.
“Dalam melaksanakan penyidikan, petugas juga turut menamakan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pengadaan tanah berkaitan pengerjaan proyek,” terang Umi.
Untuk mengenai penanganan perkara korupsi ini, lanjutnya, pihaknya telah melakukan pencegahan terhadap kerugian keuangan negara sebesar Rp 439.545.490.786,01.
“Seperti disampaikan bapak Kapolda, penanganan korupsi ini menjadi atensi demi kelancaran pembangunan di Provinsi Lampung,” terang Umi kembali. GA/HAR
Editor: Satriaji








