Bandar Lampung (Globalasia 48 co. id) – Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Helmy Santika, menyebut penindakan terhadap peredaran narkoba tidak hanya dilakukan penangkapan terhadap pengedar maupun bandar, melainkan pelacakan aset pencucian uang hasil peredaran narkoba.
“Para pengedar maupun bandar harus diberikan hukuman maksimal dan disertai pelacakan aset (asset tracing) hasil dari pencucian uang hasil peredaran narkoba,” kata Irjen Pol. Helmy usai dialog Kepemudaan BNN di Bandar Lampung, Rabu (18/10/2023).
Ia menjelaskan untuk mengenai pelacakan aset tersebut dilakukan agar pencucian uang dari hasil peredaran narkoba juga terungkap.
Hal tersebut yang telah dilakukan Polda Lampung, seperti pada kasus belum lama ini yang diungkap oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) yakni sindikat Fredy Pratama.
Para tersangka jaringan Fredy Pratama dikenakan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil bisnis narkoba.
Helmy mengatakan peredaran narkoba yang makin masif merupakan tanggung jawab semua pihak.
“Kepada seluruh elemen bangsa untuk bersama-sama melakukan mengawasi dan memberikan edukasi untuk menghindari narkoba, mencegah kepada pengguna narkoba baru, serta menghentikan masyarakat yang masih mengkonsumsi narkoba,” pintanya.
Dia menambahkan bila permasalahan narkoba ini mampu diselesaikan, maka generasi muda bangsa akan terselamatkan dan mampu menjadi SDM Indonesia yang unggul sebagai fondasi utama kemajuan bangsa.
“Ini termasuk kemajuan perekonomian nasional,” terang dia kembali.
Diberitakan sebelumnya, tingkat peredaran narkoba di Provinsi Lampung masuk kategori rawan. Hal ini terjadi akibat Lampung adalah jalur favorit penyelundupan narkoba dari Sumatera ke Jawa.
Deputi Pencegahan Badan Narkotika Nasional (BNN) Inspektur Jenderal (Irjen) Richard M Nainggolan mengatakan daerah Lampung, urutan terbanyak ketiga peredaran narkoba di Indonesia.
“Daerah Lampung urutan rawan narkotika selain Sumatera Utara dan Jawa Timur,” katanya dalam dialog kepemudaan BNN di Bandar Lampung, Rabu (18/10/2023).
Orang tua di rumah dan guru disekolah memiliki peran penting, tidak bisa lepas tangan begitu saja. Orang tua adalah guru di rumah, dan guru adalah orang tua di sekolah. GA/HAR










