
Jakarta (Globalasia 48 co.id) – Direktorat Reserse
Kriminal Umum Polda Metro Jaya, dapat mengungkap 352 kasus selama Operasi Penyakit Masyarakat (PEKAT), berlangsung selama 15 hari sejak 1 hingga 15 Maret 2024 lalu.
“Operasi penyakit masyarakat tersebut dilakukan dengan tujuan memberantas segala bentuk tindak kriminal guna mencegah tindak kriminal lainnya dalam rangka memelihara dan meningkatkan stabilitas kamtibmas menjelang bulan suci Ramadhan di wilayah hukum Polda Metro Jaya, ” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra di Jakarta, Rabu (27/3/2024).
Dirreskrimum menyebut dari 352 kasus yang diungkap 71 kasus adalah target operasi(TO) dan 281 kasus non (TO).
“Sebanyak 352 kasus yang diungkap itu, dengan jumlah tersangka sebanyak 409 tersangka, ” terangnya.
Untuk jenis-jenis kejahatan seperti TO dalam Operasi Pekat 2024, lanjutnya, yang terbanyak adalah kasus pencurian motor (curanmor) sebanyak 182 kasus, kemudian pencurian dengan pemberatan (curat) sebanyak 59 kasus, dan pencurian dengan kekerasan (curas) sebanyak 14 kasus.
“Sementara untuk non TO yakni, kasus peredaran minuman keras sebanyak 132 botol, kasus pencurian sebanyak 24 kasus, UU darurat 21 kasus, judi ada 13 kasus, pembunuhan 3 kasus, pemerasan 3 kasus, penganiayaan berat 6 kasus, dan lain-lain 23 kasus, ” terang dia kembali.
Selanjutnya Dirreskrimum, juga menyebutkan untuk total barang bukti yang disita yaitu, mobil 7 unit, motor 117 unit, senjata api 3 pucuk, senjata tajam 48 bilah, uang tunai Rp13,6 juta, ponsel 106 unit, laptop 187 unit, dan minuman keras sebanyak 132 botol.
Para tersangka dikenakan sejumlah pasal yakni pasal 340 KUHP (pembunuhan) maksimal seumur hidup atau mati, pasal 365 KUHP (curas) maksimal sembilan tahun, pasal 303 KUHP (judi) maksimal sepuluh tahun, berita dikutip dari Antara.
Kemudian UU Darurat No 12 Tahun 1951 pidana penjara paling lama 20 tahun, kasus pemerasan dikenakan pasal 368 KUHP dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. GA/Antara








