
Pesisir Barat (Globalasia 48 co.id)– Anggota Sat Narkoba Polres Pesisir Barat, tangkap seorang diduga pengedar sabu-sabu usai transaksi di Jalan Pekon Pagar Bukit, daerah itu, Senin (20/5/2024), sekitar pukul 01.00.
Dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti tiga paket narkoba jenis sabu-sabu yang disimpan dalam kotak rokok.
Tersangka adalah berinisial WY (37), warga Pekon Pagar Bukit, Kecamatan Bengkunat, kabupaten Pesisir Barat.
Kapolres Kabupaten Pesisir Barat AKBP. Alsyahendra, melalui Kasat Resnarkoba AKP Jefri Syaifulah, Selasa (21/5/2024), mengatakan penangkapan itu dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka diduga kerap menjajakan narkoba jenis sabu-sabu di tempat tinggalnya.
Mengetahui hal itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan benar saat diamankan tersangka tidak dapat berkelit karena kedapatan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu.
“Tersangka tidak dapat berkelit saat ditangkap karena kedapatan barang bukti berupa tiga paket sabu yang didepan dalam kotak rokok miliknya,”ujarnya.
Kasat Narkoba menjelaskan saat ini tersangka dan barang bukti (BB) telah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” terangnya. GA/Riswan
Editor: Satriaji








