
Lampung Selatan (Globalasia 48 co. id) – Anggota Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung mengamankan seorang warga yang tega merudapaksa anak gadisnya hingga hamil enam bulan di daerah Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, Kamis (10/10/2024), lalu sekitar pukul 17.00 Wib.
Pelaku adalah berinisial SM (43), kini harus mempertanggung jawabkan perbuatanya dan akibat perbuatan bejatnya itu, hingga anak gadisnya sampai hamil 6 bulan.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Umi Fadilah Astutik, membenarkan pelaku inisal SM, kini telah diamankan anggota Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung guna proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan tersangka SM, dilakukan berdasarkan laporan korban yakni berinisial NS (18, yang tak lain merupakan anak kandungnya sendiri.
“Tindak pidana persetubuhan anak di bawah dilakukan oleh tersangka SM, berawal dari 2020 sampai dengan terakhir kejadian pada April 2024 lalu. Akibat perbuatan bejat bapak kandungnya itu, korban NS, sampai hamil usia kandungan 6 bulan,” ujarnya, Jum’at (11/10/2024).
Dari hasil pemeriksaan tersangka SM, diketahui dirinya mengakui telah menyetubuhi anak kandungnya NS, awalnya pada saat anak gadisnya tengah tertidur lelap pada malam hari.
Kemudian sebelum dan sesudah melakukan persetubuhan kepada korban, tersangka juga melakukan kekerasan dan mengancam anak kandungnya sendiri tersebut.
“Dari pemeriksaan, bila korban menolak maka diancam untuk tidak boleh bergaul atau memiliki teman laki-laki,” terang Umi.
Pelaku SM, juga mengakui sebelum melakukan aksi bejatnya tersebut dengan terlebih dahulu membujuk rayu anak gadisnya tersebut dan berjanji akan selalu disayangi dan diberikan uang dipagi harinya serta pada malam harinya harus melayani nafsu bejat itu.
Atas perbuatannya, tersangka SM dijerat Pasal 76 Jo Pasal 81 Ayat (1), (3) Jo Pasal 76 Jo Pasal 82 ayat(1),(2) dari UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
“Jerat pidana terhadap tersangka akan ditambah sepertiga dari ancaman hukuman, dikarenakan SM, adalah ayah kandung dari anak korban,” terang Umi kembal. GA/HAR
Editor: Satriaji