Kasat Lantas Polres Lampung Utara Itu Jhoni Cahter menarikan keterangan pemberlakuan tilang manual. Dok/GA |
Lampung Utara (Globalasia 48 co.id)- Sat Lantas Polres Lampung Utara, saat ini sedang aktif mensosialisasikan kepada masyarakat adanya pelaksanaan tilang manual yang kembali diberlakukan.
Menurut Kasat Lantas Polres Lampung Utara Itu Joni Cahter mewakili Kapolres AKBP Kurniawan Ismail, Selasa (9/5/2023), menjelaskan pelaksanaan tilang manual yang kembali diberlakukan sesuai menindaklanjuti Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/380/IV/HUK.6.2/2023, yang di khususkan untuk daerah yang wilayahnya belum tersedia fasilitas Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau program penerapan tilang elektronik.
“Mulai dari hari Senin (8/5/2023) lalu, hingga beberapa hari ke-depan maupun seterusnya,”katanya.
Ia juga menjelaskan saat ini pihaknya sedang aktif mensosialisasikan kepada warga masyarakat terutama di tempat-tempat keramaian dan juga melalui radio terkait pelaksanaan tilang manual yang kembali diberlakukan.
“Dalam pelaksanaan tilang manual tersebut pihaknya telah menginstruksikan kepada seluruh personel Lalulintas kusus wilayah Polres Lampung Utara, untuk melakukan penindakan secara profesional, tapi tetap santun dan humanis,”katanya.
Kasat menghibau kepada masyarakat kususnya para pengendara tidak perlu khawatir, dengan adanya penindakan menggunakan tilang manual yang kembali diberlakukan. Sebab langkah represif ini bertujuan korektif dan ikuti saja peraturan berlalu lintas yang berlaku, sehingga tidak ada resistensi dalam menghadapi pemeriksaan polisi di jalan,” katanya.
Adapun sasaran utama dalam pelaksanaan tilang manual yang akan kembali diberlakukan kususnya wilayah hukum Polres Lampung Utara lanjutnya, yakni pelanggaran yang tidak tercakup pada sistem ETLE dan berpotensi terjadinya lakalantas.
“Pelanggaran yang dimaksud berupa berkendara dibawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel saat berkendara. Selian itu, bagi tindakan bagi penerobos lampu merah, tidak menggunakan helm SNI, melawan arus, melampaui batas kecepatan, berkendara dibawah pengaruh alkohol, kelengkapan ranmor tidak sesuai spek teknis, over load dan over dimention, serta ranmor tanpa plat nomor polisi atau dengan nomor polisi palsu,” terangnya.
Kasat Lantas juga menambahkan, untuk lokasi utama dari pelaksanaan tilang manual nantinya akan digelar di sejumlah titik ramai pengendara. Selain itu, pihaknya juga akan menampung apa bila terdapat masukan dari masyarakat berkenaan dengan pelaksanaan tugas menggunakan tilang manual.
“Kami akan menampung atau menerima dengan senang hati, serta akan mengakomodir apa bila ada masukan dari masyarakat terkait tilang manual. Hal ini tentunya dilakukan guna memberikan kenyamanan pada masyarakat Lampung Utara,” terang dia kembali. GA
Editor: Shanti